Inspektorat Bengkulu Utara Warning BPD dan Perangkat Desa yang Lulus PPPK Masih Menjabat, Wajib Mundur!

WARNING: Inspektorat Bengkulu Utara menerima informasi adanya Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang sudah lulus dan dilantik sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). DOK/RB--

Bahkan, jiak terus menerima gaji tanpa bekerja, yang pegawai tersebut bisa diwajibkan mengembalikan gaji sejak terhitung sebagai PPPK. 

“Karena tidak boleh menerima dua gaji dengan beban kerja yang sama,” terangnya. 

BACA JUGA:Irigasi Induk Jebol Lagi, Jelang Panen 300 Hektare Sawah Terancam

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Bagikan Bendera Merah Putih Gratis, Pengibaran Sejuta Bendera HUT RI

Apalagi jika ternyata selama diangakt menjadi PPPK peranmgakt des amaupun BPD tersebut tidak pernah bertugas di desa. 

Sedangkan mereka masih tercatat sebagai perangkat desa atau BPD dan menerima gaji sebagaimana biasanya. 

“Maka kita ingatkan untuk segera mengundurkan diri dan tidak lagi mengambil hak-hak sebagai perangkat desa maupun BPD. Karena sudah jelas aturan yang melarang kerja di dua tempat bagi perangkat desa dan BPD sebagai PPPK tersebut,” pungkas Nopri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan