Oknum LSM Genap Seminggu Kabur, Sekcam Sudah Seminggu Ditahan

SATU BURON: Da, oknum Sekcam yang menjadi tersangka kasus pemerasan, sementara satu tersangka lainnya sampai saat ini masih buron.-foto: jeri/koranrb.id-

KORANRB.ID – Hari ini genap satu minggu Da, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Air Besi mendekam di sel tahanan Mapolres Bengkulu Utara. Sementara, Ap oknum Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) juga genap satu minggu berhasil kabur dari kejaran polisi.

Ap yang disinyalir sebagai otak dari pemerasan tersebut sampai saat ini belum berhasil ditangkap. Ap diduga menjadi otak pemerasan dan penipuan terhadap Kades Talang Baru Ginting, Kecamatan Air Besi.

Berdasarkan keterangan korban dan tersangka Da, Ap mengancam korban lantaran mengaku sudah melaporkan korban ke Polda Bengkulu. Ap mensyaratkan meminta uang Rp 30 juta pada korban jika ingin laporannya dicabut dari Polda Bengkulu. 

Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Lambe Patabang Birana, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu. Risky Dwi Cahyo, S.Tr.K menerangkan meskipun Ap belum berhasil ditangkap, saat ini Ap sudah berstatus tersangka berdasarkan bukti yang sudah didapatkan polisi.

BACA JUGA:Hilang Pekerjaan Usai Pabrik Mini CPO Ditutup, Puluhan Ibu-Ibu Rancang Geruduk Kantor Bupati dan DPRD Seluma

BACA JUGA:Irigasi Sawah Dusun Besar Tak Kunjung Diperbaiki, Dewan: Dinas PUPR Itu Kerja atau Tidak?

“Saat ini Ap sudah berstatus tersangka dan masih kita cari keberadaannya,” terangnya. 

Jika nantinya tak kunjung ditangkap atau menyerahkan diri, maka Polres Bengkulu Utara akan memasukkan nama Ap dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).  Kasat Reskrim mengimbau Ap untuk datang sendiri dan menyerahkan diri ke Polres Bengkulu Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Saat ini memang belum kita masukkan dalam DPO, tim masih bekerja,” terangnya. 

Polisi juga sudah melihat percakapan pesan singkat antara Ap dengan Da yang menguatkan keterlibatan Ap sebagai otak dari pemerasan tersebut. 

Selain itu, Ap juga mengirimkan nomor rekening pada Da dan memintanya mengirimkan uang hasil pemerasan ke rekening atas nama Ap sendiri.

BACA JUGA:Tahapan Seleksi CPNS Dimulai Akhir Bulan Ini, Baca Info Lengkapnya di Sini

BACA JUGA:570 PPPK Resmi Dilantik, Ini Pesan Gubernur Rohidin

“Maka dengan bukti-bukti yang kita miliki tersebut AP sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” pungkas Kasat Reskrim.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan