Tahap Akhir Audit KN, Penetapan Tsk Tambahan Dana BOK, Semakin Dekat

Kajari Kaur Muhammad Yunus SH MH--

KORANRB.ID – Terhitung sudah dua bulan terakhir, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu melakukan penghitungan kerugian negara (KN) terhadap kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kabupaten Kaur tahun 2022. 

Saat ini proses penghitungan KN tersebut sudah memasuki tahapan akhir. 

BACA JUGA:14 Nama Diduga Terlibat Dana BOK Kaur Masih “Bebas”

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaur, Muhammad Yunus SH, MH, melalui Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH. Kemarin, (19/11).

"Sekarang sudah tahapan akhir, penghitungan oleh BPKP. Penghitungan kerugian negara (KN, red) ini, memang memakan waktu yang cukup lama," ucap Bobbi.

BACA JUGA:5 TSK OOJ Dana BOK 16 Puskesmas Kaur : Habis Praperadilan, Terbitlah TPPU

Kendati demikian, Bobbi belum dapat menyampaikan hasil sementara penghitungan KN oleh BPKP. Dikarenakan untuk, kelancaran proses penyidikan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur. Ketika selesai penghitungan KN nantinya, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru. 

"Mungkin minggu-minggu, akan ada informasi baru. Kita masih menunggu hasil penghitungan dari BPKP," ujarnya. 

BACA JUGA:Viral di Media, Potongan Dana BOK Sempat Stop

Banyak para pejabat di Kaur, yang dimintai keterangan terkait dengan penghitungan KN oleh BPKP tersebut. Bobbi menyampaikan, setidaknya ada puluhan pejabat yang telah dimintai keterangan perihal kemana saja aliran dana BOK yang dalam penyidikan Kejari Kaur. 

"Semua yang berkaitan dengan penyaluran dana kita panggil, mulai dari Kapus, pihak BPKAD, Dinkes dan para pejabat lainnya," sampainya. 

BACA JUGA:“Sunat” Dana BOK Rp 30 Ribu Bikin Blunder

Seperti diketahui, setelah Kejari Kaur menetapkan 4 tersangka, estimasi penghitungan KN sementara, sebesar Rp 310 juta. Padahal dana BOK yang terealisasi mencapai mencapai Rp 13 miliar. 

Maka dari itu, setelah hasil penghitungan KN oleh BPKP resmi keluar, akan ada kejelasan kemana saja aliran dana tersebut. Sehingga, penyidik Kejari Kaur, bisa melakukan penetapan tersangka tambahan, yang didukung alat bukti yang kuat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan