Petunjuk Dipenuhi, Berkas Tsk TKA Diserahkan Lagi Ke JPU

AKP. Wahyu Wijayanta, S.I.Kom--

KORANRB.ID - Penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Tengah (Benteng) pekan ini akan menyerahkan kembali berkas tahap pertama tersangka kasus tindak pidana korupsi retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) tahun 2018/2019 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolres Benteng, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.IK, MH, M.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Wahyu Wijayanta, S.I.Kom mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti dan menyelesaikan semua petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh JPU. 

BACA JUGA:Tersangka Bisa Bertambah, Dugaan Korupsi di Setwan Seluma, Periksa 143 Saksi

Yang mana petunjuk yang diberikan tersebut adalah, diminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-sakit tambahan. Baik itu beberapa pejabat yang pernah bertugas di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, pemeriksaan terhadap saksi hingga saksi ahli.

“Pejabat yang kita periksa mantan Kadisnakertrans 2018, mantan Kabid Di Disnakertrans 2016-2019. Kemudian mantan Kasi di Disnakertrans 2018-2019, hingga tiga orang staf di Disnakertrans. EE juga sudah kami periksa kembali,” ujarnya.

BACA JUGA:Didakwa Korupsi, 4 Terdakwa Samsisake Ajukan Sanggahan

Pekan ini pihaknya akan kembali menyerahkan berkas tersebut ke JPU untuk diteliti kembali. Kalau tak ada kekurangan lagi, maka akan masuk ke tahap selanjutnya yakni tahap dua atau P21. “Pekan ini juga akan kits serahkan kembali ke JPU,” pungkasnya.  

Sementara itu, Kepala Kejari Benteng, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel, Marjek Ravilo, SH, MH menjelaskan, saat ini JPU hanya menunggu penyidik melengkapi petunjuk-petunjuk dan menyerahkan kembali ke JPU. Pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan penyidik dan semuanya berprogres.

BACA JUGA:Cegah Korupsi, Saber Pungli Bakal Datangi Desa

“Kita terus berkoordinasi dengan penyidik. Semuanya berprogres dan semua petunjuk ditindaklanjuti oleh penyidik,” ujarnya.

Setelah berkas diserahkan kembali kepada JPU, Jaksa peneliti akan melihat kembali dan meneliti kembali terhadap berkas tersebut. Setelah diteliti, maka JPU akan langsung mengambil sikap terhadap berkas tersebut. 

BACA JUGA:SPj Fiktif, Dana Covid Hingga Proyek Jalan Dikorupsi

“Apabila semua petunjuk sudah dipenuhi semua dan syarat materil serta formilnya sudah terpenuhi, maka kami akan melaksanakan tahapan P21 atau tahap dua,” demikian Marjek. (jee)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan