Cegah Korupsi, Saber Pungli Bakal Datangi Desa

PERSIAPAN: Ketua Satgas Saber Pungli saat rakor persiapan peringatan hari anti korupsi. (Shandy/RB)--

KORANRB.ID – Dalam rangka peringatan hari anti korupsi sedunia, Pemkab Bengkulu Utara (BU) bersama tim saber pungli BU akan menggelar beberapa kegiatan sosialisasi.  Diantaranya dengan turun ke desa-desa dalam melakukan pencegahan.

Kemarin (13/11) Tim Saber pungli melakukan pertemuan dengan Pemkab BU terkait rencana kegiatan dalam rangka peringatan hari anti korupsi tersebut. Asisten I Pemkab BU, Rahmat Hidayat, S.STP, M.Si menerangkan yang terpenting dalam peringatan hari anti korupsi tersebut adalah pencegahan. Sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi yang bisa menghambat pembangunan yang sudah ditargetkan oleh pemerintah. 

BACA JUGA:Tiga Laporan Diterima Tim Saber Pungli

“Salah satu sasarannya untuk kita lakukan sosialisasi adalah dengan cara turun ke desa-desa,” terangnya. 

Apalagi saat ini dana cukup besar dikucurkan di tingkat desa dengan tujuan pemerintah membangun dari bawah atau dari desa.  Sehingga ia berharap ada kesamaan komitmen dari pemerintah desa untuk bersama-sama mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Bantah Pungli di RSUD, Rp 10 Ribu Mobil Nginap

“Jangan sampai tujuan pemerintah untuk membangun dari desa justru tidak maksimal oleh praktik-praktik korup. Hal ini akan sangat menghambat program pembangunan,” ujarnya.

Sementara itu, untuk jajaran Pemkab BU, pemerintah sudah melakukan semua upaya pencegahan termasuk bekerjasama dengan semua pihak terkait. Juga melaksanakan program pelayanan elektronik sebagai bentuk pencegahan yang dilakukan. 

BACA JUGA:Bedah Rumah Dipastikan Tidak Ada Pungli

“Sistem pelayanan elektronik ini bukan hanya mempermudah pelayanan pada masyarakat, namun juga mencegah terjadinya pertemuan antara pemerintah sebagai pemberi pelayanan dan masyarakat untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” terang Rahmat. 

Selain itu sanksi tegas dari Pemkab BU bagi pejabatnya yang terlibat korupsi juga menjadi salah satu komitmen.  Pejabat yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat sesuai dengan aturan.   

“Sanksi berat ini juga sebagai bentuk gambaran dan peringatan bagi seluruh jajaran agar tidak coba-coba melakukan perbuatan melanggar hukum, apalagi korupsi,” tegasnya. (qia)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan