Ini Syarat Dapat Voucher Belanja hingga Rp2 Juta Gebyar Merdeka Bank Bengkulu

PELAYANAN: para nasabah sedang menunggu untuk mendapatkan pelayanan dari Bank Bengkulu Cabang Utama. JERI/RB--

“Kalau syaratnya sama seperti pada umumnya, seperti KTP, NPWP, KK dan slip gaji. Untuk anggunannya tak ada yang lain dan cukup melampirkan SK saja. Karena program ini memang memudahkan para nasabah yang ingin mengajukan kredit,” tutup Leo. 

Sekadar mengulas, jika Bank Bengkulu pada saat ini memiliki program kredit pinjaman khusus bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

BACA JUGA:Anak Muda Harus Tahu, Ini 10 Aset dan Investasi yang Bisa Bikin Kaya Raya

BACA JUGA:493 Kepala Daerah Raih UHC Awards, Diserahkan Langsung Wapres Ma'ruf Amin

Khusus di Bank Bengkulu Cabang Utama, saat ini sudah ada 139 PPPK yang telah memanfaatkan program khusus ini. 

Pimpinan Bank Bengkulu Cabang Utama, Hendri Hadinata melalui Pemimpin Bagian Kredit, Leo Narki menjelaskan, hingga saat ini untuk total pencairan kredit terhadap jenis pinjaman PPPK sudah mencapai 139 orang.

Sejumlah 139 orang PPPK tersebut bertugas di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dan yang bertugas di Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.

“Untuk mengakomodir kredit para PPPK tersebut, total dana yang dikeluarkan mencapai Rp12,9 miliar,” ujarnya

Saat ini, kata Leo lagi, PPPK sudah bisa meminjam uang hingga batas maksimum Rp200 juta. Sebelumnya PPPK hanya bisa meminjam uang maksimal Rp150 juta.

Kemudian, bila sebelumnya PPPK yang ingin meminjam uang diatas Rp25 juta harus menyertai anggunan, seperti sertifikat rumah, tanah atau BPKB kendaraan. 

Dengan aturan baru, ketentuan tersebut sudah ditiadakan. Cukup melampirkan SK, KTP, KK, NPWP dan perjanjian kontrak, PPPK sudah bisa meminjam uang Rp200 juta. 

“Pinjaman PPPK saat ini sama dengan PNS yakni hanya cukup menjaminkan SKnya dan perjanjian kontrak di Bank Bengkulu Cabang Utama,” bebernya.

BACA JUGA:Dukung Industri Dalam Negeri, Kembangkan Produk Specialty Premium Asli Indonesia

BACA JUGA:Masuk 50 Besar ADWI, Desa IV Suku Menanti Dikunjungi Kemenparekraf

Lanjut Leo, yang membedakan pinjaman PNS dan PPPK saat ini adalah, kalau PNS bisa sampai pensiun, kalau untuk PPPK sesuai masa kontrak kerja mereka. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan