Tersangka Mantan Pejabat Desa Pakai Uang Hasil Korupsi Dana Desa Puguk Pedaro untuk Foya-foya

TERSANGKA: Dua pejabat Desa Puguk Pedaro yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi DD/ADD Puguk Pedaro TA 2022. FIKI/RB --

KORANRB.ID – Sebagian besar uang hasil dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada kasus Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Puguk Pedaro TA 2022 digunakan untuk berfoya-foya di tempat karoke.

Hal ini, disampaikan Waka Polres Lebong, Kompol. Muliyadi, didampingi Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP. Rabnus Supandri, saat press release di Mapolres Lebong, Kamis, 9 Agustus 2024.

Dikatakan Kasat, selain untuk berfoya-foya uang hasil korupsi itu, digunakan para tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga untuk membayar hutang.

“Itu berdasarkan hasil penyidikan. Saat ini kami terus mendalami kemana saja aliran hasil tindak pidana korupsi itu,” kata Kasat.

BACA JUGA:41 Anak di Bengkulu Utara Jadi Korban Kekerasan dan Asusila

BACA JUGA:Sejak Januari 2024, Bapas Bengkulu Dampingi 236 Kasus Anak, 95 Diversi

Dari penulusuran yang dilakukan, terang Kasat, pihaknya juga berhasil mengamankan uang Rp16,6 juta dan juga berhasil menyita sertifikat tanah milik tersangka ST.

“Uang dan sertifikat tanah itu, kita amankan sebagai barang bukti,” ujarnya.

Untuk tersangka dalam kasus ini, ada dua orang yaitu, ST mantan Kepala Desa Puguk Pedaro, dan YD mantan Kaur Keuangan Desa Puguk Pedaro. Keduanya, sudah ditahan sejak ditetapkan tersangka pada awal Juli 2024 lalu.

“Untuk kedua tersangka kita sangkakan Pasal 2 subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana,” beberanya.

BACA JUGA:Polres Lebong Amankan 14 Tersangka Pengeroyokan, 11 Ditahan, 3 Wajib Lapor dan 1 DPO

BACA JUGA:Jaksa Sebut Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Jembatan Taba Terunjam Tidak Berdasar

Untuk diketahui, berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Lebong, Kerugian Negara (KN) dalam kasus ini Rp804 juta lebih. 

Jika di persentasekan, nilai KN ini mencapai 63,28 persen dari nilai total DD/ADD Desa Puguk Pedaro TA 2022. Nilai DD/ADD Puguk Pedaro TA 2022 di angka Rp1,2 miliar lebih.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan