Sejak Januari 2024, Bapas Bengkulu Dampingi 236 Kasus Anak, 95 Diversi

FOTO: Kepala Balai Permasyrakatan (Bapas) Kelas II A Bengkulu Resman Hanafi. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Sejak Januari hingga Agustus 2024 ini, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bengkulu telah melakukan pendampingan terhadap  236 kasus anak yang berhadapan dengan hukum. 

Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan anak mendapatkan haknya sebagai warga.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Bapas Kelas II A Bengkulu, Resman Hanafi. Ia menjelaskan untuk pendampingan anak sendiri sudah mencapai ratusan dan itu di ruang lingkup se Provinsi Bengkulu.

"Untuk dari Januari hingga Agustus ini kita sudah mencatat mendampingi anak itu 236 kasus yang berlawanan dengan hukum," ungkap Hanafi pada RB, Jumat, 9 Agustus 2024.

BACA JUGA:Polres Lebong Amankan 14 Tersangka Pengeroyokan, 11 Ditahan, 3 Wajib Lapor dan 1 DPO

BACA JUGA:Jaksa Sebut Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Jembatan Taba Terunjam Tidak Berdasar

Ia melanjutkan, kasus anak yang memenuhi syarat untuk dilakukan upaya diversi ada 95 kasus dan terbagi menjadi tindakan pencurian sampai dengan asusila.

"Kita pastikan anak ini mendapatkan haknya, dan melalui diversi ini kita pastikan anak mendapatkan haknya bukan berarti yang lain tidak mendapatkan haknya," terang Hanafi.

Ia melanjutkan bahwa tindakan Bapas ini harus sama-sama bisa dimengerti oleh orang-orang, bahwa bukan berarti anak yang didampingi itu dibela, tetapi Bapas memberikan kepastian hak untuk kedua belah pihak baik itu sisi korban maupun sisi pelaku.

"Upaya hukuman penjara pada anak itu adalah langkah terakhir dan bukan tujuan utama yang menjadi tujuan utama kami adalah memberikan hak Restorative Justice untuk anak," jelas Hanafi.

BACA JUGA:Hasil Pungli KIR Dibagi-bagi, Ini Kesaksian Lengkap 3 Terdakwa

BACA JUGA:Didakwa Terlibat Dugaan Korupsi Rp1,1 Miliar Dana ZIS, Mantan Ketua Baznas BS Ajukan Penangguhan

Upaya Restorative Justice adalah upaya penyelesaian perkara atau kasus di luar hukum yang ada atau sering masyarakat pahami dengan jalur aman yaitu kekeluargaan.

"Nah pada kasus anak ini, kita usahakan anak itu berdamai jika tidak juga maka kita pastikan untuk anak itu mendapatkan hak kehidupan selanjutnya, seperti penggantian penjara dengan hukuman pembinaan," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan