Dugaan Mark Up Dana Hibah KONI Kepahiang Rp163 Juta, Versi Tersangka Buat Bayar Utang

Ketua KONI Kepahiang, AT saat akan digiring menuju mobil untuk selanjutnya dibawa ke Lapas Curup. --

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Kerugian negara yang ditimbulkan dari pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kepahiang mencapai Rp 163 juta.

Adapun alokasi dana untuk dana hibah KONI Kabupaten Kepahiang 2021/2022 diketahui totalnya mencapai sebesar Rp 400 juta.

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Ketua KONI Kepahiang Ditahan! Ini Kasusnya

Hal ini disampaikan Kasi Pidsus kejari Kepahiang, Dwi Nanda Saputra, SH didampingi Kasi Intel Nanda Hardika, SH dalam keterangan persnya, Senin 20 November 2023. 

Dijelaskan Kasi Pidsus, dari keterangan tersangka uang yang diduga dimarkup untuk menutupi utang lama KONI dan sisanya digunakan untuk keperluan pribadi.

BACA JUGA: KONI Bengkulu Selatan Usul Dana Hibah Rp 3 Miliar

"Ngakunya uangnya untuk bayar utang.Kita tengah dalami lebih jauh," kata Kasi Pidsus.

Diketahui, tersangka pengelolaan dana hibah KONI selaku Ketua KONI Kabupaten Kepahiang,  AT  ditahan Kejari Kepahiang, Senin 20 November 2023, sekira pukul 13.30 WIB.

BACA JUGA:Dana Hibah Rp 29,9 Miliar Masih di Kemenkeu

tersangka AT ditahan dalam kasus dugaan Mark up pengelolaan dana hibah KONI.

"Tsk telah kita tahan sebagai Tsk pengelolaan dana hibah KONI Kepahiang 2021/2022," jelas Nanda.

Terpantau mengenakan rompi oranye, Tsk AT langsung dibawa menggunakan mobil kejaksaan menuju Lapas Curup Rejang lebong. (oce)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan