Usai Dilaporkan FIFGROUP Cabang Bengkulu, Oknum Penipuan Konsumen Divonis 32 Bulan
Editor: M. Rizki Amanda Lubis
|
Sabtu , 10 Aug 2024 - 23:24
![](https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/upload/df25f86bad47a9f0e23f3ed317845b42.jpeg)
LAPORKAN OKNUM PENIPUAN: FIFGROUP melaporkan salah satu oknum penipu berinisial MN yang mengaku sebagai tim penagih atau debt collector FIFGROUP Cabang Bengkulu. FOTO: Ist--