Fantastis! Segini Anggaran Gaji Kades Pertriwulannya!

BERLANGSUNG: Sosialisasi Undang-undang dari Dinas PMD Provinsi Bengkulu diikuti oleh seluruh kades dan BPD Kaur.--RUSMANAFRIZAL/RB

Disisi lain, pada saat Sosialisasi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang di lakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Bengkulu di Gedung Serba Guna (GSG) Setda Kaur kemarin, 12 Agustus 2024.

BACA JUGA:Kajari Kepahiang Ika Mauluddhina Mutasi ke Nganjuk, Ini Penggantinya

Kepala Desa Wayhawang Kecamatan Maje Ahmad  Marzuki, M.Pd menyinggung terkait dengan gaji mereka yang sangat lamban dicairkan oleh Pemkab Kaur.

Dikatakannya, terkadang untuk pencairan gaji mereka harus menunggu lebih dari 3 bulan tak sesuai dengan regulasi yang ditentukan. 

Meskipun keterbatasan anggaran melalui peraturan yang baru ini diharapkan terkait dengan gaji agar bisa menjadi perhatian lebih oleh Pemkab Kaur.

"Dengan peraturan baru, pembayaran gaji diharapkan agar lebih tepat waktu.

Jangan terlalu sering tidak sesuai regulasi," tegasnya Senin, 12 Agustus 2024. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan