9 Guru Korban Oknum Kepsek, Bayar DP Rp135 Juta Untuk Lulus PPPK 2024

PPPK : Ratusan PPPK guru Bengkulu Selatan dalam suatu kegiatan di Dikbud Bengkulu Selatan belum lama ini.--Foto: Rio Agustian. Koranrb.Id

KOTA MANNA,KORANRB.ID – Praktik ‘percaloan’ dalam perekrutan PPPK guru di Bengkulu Selatan, terungkap. 

Sedikitnya 9 orang mengaku telah memberikan uang muka atau DP, masing-masing Rp 15 juta kepada oknum kepala sekolah atau kepsek yang menjanjikan bisa meluluskan para guru itu menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam seleksi tahun 2024.

BACA JUGA:SK Pelantikan 45 Anggota Dewan Provinsi Bengkulu Diproses Kemendagri, 2 Dewan Terpilih Diganti

BACA JUGA:JPU Bantah Dakwaan Tidak Berdasar, PH 7 Terdakwa RSUD Mukomuko Masih Tetap Pada Eksepsinya

Sebelumnya, 1 guru honorer mengaku memberikan DP Rp 25 juta untuk lulus PPPK guru.

Adapun 9 korban terbaru itu semuanya berasal dari satu SMP. Masing-masing memberikan uang Rp 15 juta, sehingga total DP diberikan kepada oknum kepsek mencapai Rp135 juta.

Dari keterangan salah seorang guru yang menjadi korban, menyampaikan bahwa oknum kepsek tersebut awalnya meminta uang Rp50 juta kepada masing-masing guru honorer yang akan ikut seleksi PPPK guru. 

BACA JUGA:Temuan BPK RI di Sekretariat DPRD Kepahiang Rp11,4 Miliar ke Jaksa

BACA JUGA:Usai Saling Bacok, Mantan Pasangan Suami Istri Saling Lapor

Namun lantaran uang tersebut besar, disepakati 9 guru itu bisa membayar dengan cara mencicil, atau memberi DP leboh dulu. Disepakati masing-masing sanggup memberi DP Rp 15 juta. “Langsung tunai, uangnya diberikan kepada kepala sekolah (kepsek),” ungkap korban.

Mirisnya lagi, uang tersebut disebutkannya akan hangus apabila Pemkab Bengkulu Selatan tidak jadi melakukan perekrutan PPPK guru tahun 2024.

“DP Rp15 juta itu hangus kalau tidak ada perekrutan PPPK tahun ini,” imbuh korban yang minta namanya tak ditulis.

Ditempat terpisah, salah satu saksi ASN Bengkulu Selatan mengakui untuk lulus PPPK guru di Bengkulu Selatan harus membayar uang kepada oknum. Oknum tersebut terdiri dari ASN di lingkungan Dikbud dan para kolega dari ASN tersebut.

Ditahun 2024 ini para oknum tersebut telah meminta uang DP Rp25 juta kepada korban untuk lulus PPPK guru. Dan sebelum tahun 2024, ada korban lainnya yang tertipu hingga Rp40 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan