Pembebasan Lahan Terhambat Lagi, 2 Pemilik Lahan Saling Klaim Batas
UKUR: Proses pengukuran ulang, tanah warga yang terdampak pembangunan pelabuhan Pasar Lama. RUSMANAFRIZAL/RB--
KORANRB.ID - Proses pembebasan lahan pembangunan Pasar Lama Bintuhan masih mengalami hambatan.
Hal ini lantaran dua pemilik lahan belum memberikan persetujuan, terhadap hasil pengukuran yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur dibantu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaur.
Informasi terhimpun pemilik lahan tersebut adalah Ibu Jasmanir dan Fatimah. Keduanya masih bersikukuh bahwa batas lahan mereka yang berdekatan masih belum tepat sebagaimana yang mereka kehendaki.
Keduanya saling klaim satu sama lain, sehingga pada saat pengukuran ulang yang dilakukan sebelumnya, belum mencapai persetujuan. Untuk itu dalam waktu dekat ini, pengukuran kembali akan dilakukan.
BACA JUGA: Bantuan 10 Unit RTLH Telah Direalisasikan di Kaur
BACA JUGA:Wabup Kaur: Tanamkan Nilai Pramuka, Jaga Keutuhan NKRI
"Pembebasan lahan masih terhambat, persetujuan semuannya belum didapatkan. Terbaru masih ada dua orang warga lagi yang saling klaim batas lahan," kata Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kaur, Ismawar Hasdan, ST, Rabu 14 Agustus 2024.
Padahal seharusnya jika persetujuan telah diberikan maka sudah berlanjut ke tahapan penghitungan pembayaran Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Untuk itu pengukuran akan dilakukan dalam waktu dekat ini, bukan hanya pemilik lahan yang akan diajak, namun ada beberapa saksi yang tahu mengenai ambang batas lahan tersebut yang juga bakal diajak untuk menyaksikan pengukuran.
BACA JUGA:38 Proyek DAK Fisik Disdikbud Kaur Titik Nol, Segini Anggarannya
BACA JUGA:1.050 Duplikat Bendera Pusaka dari BPIP Mulai Dibagi
Diharapkan, pengukuran ulang lahan tersebut dapat berjalan dengan lancar, sehingga tahapan bisa dilanjutkan.
"Untuk sekarang solusi satu-satunya adalah dengan cara melakukan pengukuran ulang, dalam waktu dekat ini akan dilakukan," ujar Ismawar.
Setelah adanya persetujuan dan pengukuran telah dilakukan, artinya tahapan selanjutnya yang akan dilakukan oleh Pemkab Kaur adalah mematok harga untuk tanah masyarakat yang terdampak pembangunan.