Pembebasan Lahan Terhambat Lagi, 2 Pemilik Lahan Saling Klaim Batas
UKUR: Proses pengukuran ulang, tanah warga yang terdampak pembangunan pelabuhan Pasar Lama. RUSMANAFRIZAL/RB--
Sesuai dengan arahan Sekda beberapa waktu yang lalu di Agustus ini, lahan telah selesai dan tinggal dilakukan pembangunan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bengkulu.
"Bulan ini targetnya, semuannya telah clear dan pembangunan akan mulai dilakukan," ujar Ismawar.
Disampaikannya, sesuai dengan kebutuhan untuk pembangunan luas lahan sebanyak 10 hektar, sementara lahan milik Pemkab Kaur disana hanya 5 hektar.
Artinya Pemkab Kaur masih harus membebaskan lahan seluas 5 hektar supaya pembangunan dapat dilanjutkan oleh pihak Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Pilkada Damai, Semua Lini Diminta Bersinergi
BACA JUGA:Perdana, Kaur Gelar Penilaian Penyakit Frambusia
Sementara dengan luasan lahan tersebut, diperkirakan estimasi anggaran yang dibutuhkan untuk pembebasan lahan bisa mencapai Rp2 miliar.
Karena bukan hanya tanah yang akan dibeli, melainkan juga rumah milik warga setempat akan direlokasi karena memang terdampak akibat pembangunan tersebut.
"Untuk anggaran baru estimasi saja, sekitar Rp 2 miliar," ungkap Ismawar.
Terkait dengan masyarakat yang terdampak, Ismawar mengungkapkan pada dasanya semuannya telah setuju apabila nanti memang diharuskan untuk pindah ke tempat tinggal yang baru.
Dengan catatan Pemkab Kaur tidak lepas tangan, juga harus membayar ganti rugi tanah beserta bangunan sesuai dengan apa yang telah di sepakati sebelumnya.
"Untuk masyarakat setempat, semuannya setuju pembangunan dilakukan. Tinggal menunggu anggaran pembebasan lahan ini siap," terangnya.
Sementara itu, Sekda Kaur Dr. Drs Ersan Syafiri, MM mengungkapkan, saat ini lahan sudah siap, diperkirakan sebelum Agustus sudah dapat dilakukan lean clearing sehingga dapat pula mulai digelar pembangunan.
Terlihat dengan pemukiman warga sekda menegaskan lantaran itu lahan Pemkab Kaur maka hasil komunikasi dengan warga mereka siap untuk pindah secara sukarela.
"Untuk ganti ruginya pemukiman tidak ada kita alokasikan dana, karna ini memang lahan Pemkab. Tapi untuk lahan 5 hektar kosong diluar lahan Pemkab Kaur itu memang kita siapkan dana pembebasannya," ungkapnya.(