2000 Pelaku Usaha Perikanan Akan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaa

SALURKAN : Bupati Seluma saat memberikan asuransi kepada nelayan di Kabupaten Seluma. IZUL/RB--

KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma melalui Dinas Perikanan (Diskan) di tahun 2024 akan kembali melakukan usulan penambahan jumlah pelaku usaha perikanan sebanyak 800 orang yang dilindungi asuransi.

Di 2023 tercatat sudah 1200 nelayan yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, artinya di 2024 nanti 2000 orang pelaku usaha perikanan akan dilindungi BPJS Ketenagakerjaan jika disetujui.

BACA JUGA:Pedagang Ikan Keliling Akan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, Tahap Pertama untuk 1.200 Orang

Kepala Diskan Seluma, Zuraini, SP, Msi mengatakan latar belakang adanya perlindungan bagi para pelaku usaha perikanan tersebut karena faktor resiko yang harus dihadapi, jadi tidak hanya nelayan, semua pelaku yang terlibat dari proses penangkapan hingga penjualan tentunya memiliki resiko yang sama, sehingga harus diberikan perlindungan selama bekerja.

BACA JUGA:Nelayan Wajib Daftar BPJS untuk Dapat Bantuan

"Untuk rincian anggarannya itu di Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma, namun untuk perbandingan. Ditahun ini untuk 1200 orang mengeluarkan anggaran Rp 100 juta,"jelas Zuraini.

Jika usulan tersebut diterima, maka biaya asuransi 2000 pelaku usaha perikanan tersebut akan ditanggung Pemkab Seluma melalui APBD 2024 Pemkab Seluma. 

BACA JUGA:Peserta BPJS Kesehatan Mencapai 98 Persen

Asuransi tersebut tidak hanya terfokus pada para nelayan, akan tetapi para pelaku usaha perikanan lainnya, meliputi pedagang ikan keliling, pembudidaya ikan, pengelola ikan dan hingga para pemasok ikan.

"Totalnya mencapai 2000 orang yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan jika diterima, saat ini masih dibahas oleh TAPD dan Banggar,"ucap Zuraini.

BACA JUGA:Tunggakan BPJS Kesehatan PNS Kaur Membengkak

Untuk diketahui, total nelayan di Kabupaten Seluma saat ini ada 1789 orang, dan baru 1200 yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan menggunakan APBD 2023 sekitar Rp 100 juta.

BPJS Ketenagakerjaan nantinya diperbarui setiap satu tahun sekali. BPJS sangat bermanfaat bagi para nelayan, karena dalam kegiatannya nelayan selama berkerja akan dilindungi BPJS, mulai dari kecelakaan hingga meninggal dunia.

BACA JUGA:Peminjam KUR BRI Dapat BPJS Ketenagakerjaan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan