Lanal Bengkulu Gagalkan Penyelundupan 3.500 BBL

BARANG BUKTI: Danlanal Bengkulu Letkol Laut (P) Octo Sahat M. Manurung, ST bersama jajaran saat melepaskan BBL yang berhasil diamankan dari upaya penyelundupan, kelaut lepas.--WEST JER TOURINDO/RB

BACA JUGA:Pengerukan Alur Pelabuhan Pulau Baai Gunakan Perusahaan Swasta

“Setelah dilakukan pengejaran tim kehilangn jejak pasalnya pengendara itu hafal medan, namun di jalan ditemukan sebuah karung yang berisi kantong berisi BBL yang dicari,” terang Octo.

Hingga saat ini diduga tersangka dalam pengejaran pihak kepolisian.

Untuk terduga pelaku sendiri akan dijerat dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Pelaku terancam Pasal 88 Junto Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” tutup Octo.

Kemarin Mako Lanal Bengkulu langsung melepas liarkan BBL yang disita ke perairan laut Bengkulu. 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan