Salah Satu Penempatan di Biro Hukum, Ini 4 Formasi CPNS untuk Disabilitas di Provinsi Bengkulu

UPACARA: Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri memimpin upacara di Kantor Gubernur Bengkulu, beberapa waktu lalu. ABDI/RB--

KORANRB.ID -  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menyediakan 4 formasi bagi penyandang disabilitas yang ingin mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 ini.

Selebihnya dari 200 formasi tahun ini terbuka untuk umum kepada masyarakat Provinsi Bengkulu.

Hal itu dikatakan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi SSos,MM bahwa dari 200 formasi, terdapat 2 persen yang dikhususkan untuk disabilitas.

“Iya terdapat 4 formasi yang diperuntukan untuk penyandang disabilitas pada seleksi CPNS 2024 ini,” beber Gunawan pada RB, Rabu, 21 Agustus 2024.

BACA JUGA:APBD Perubahan 2024 'Ketok Palu'

BACA JUGA:68 Atlet Bengkulu Siap Rebut Medali di 25 Cabor PON XXI Aceh-Sumut

Adapun 4 formasi untuk penyandang disabilitas tersebut, yakni jabatan Arsiparis Terampil dengan kualifikasi pendidikan DIII Ilmu Informasi Perpustakaan dan Kearsipan, Kearsipan, Administrasi Negara dan Teknologi Informasi.

Kemudian, jabatan Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pratama dengan kualifikasi pendidikan, yakni S1 Adiminstrasi Bisnis, Akutansi, Ekonomi dan Keuangan Islam, Hubungan Internasional, Hukum, Ekonomi dan Perencanaan Wilayah.

Lanjut, ada juga pada jabatan Penyuluh Sosial Ahli Pratama dengan kualifikasi pendidikan, yakni S1 Sosiologi dan Kesejahteraan Sosial.

Terakhir pada jabatan, Perancang Aturan Perundang undangan Ahli Pratama dengan klasifikasi pendidika S1 Hukum.

BACA JUGA:Pengerukan Alur Pelabuhan Pulau Baai Gunakan Perusahaan Swasta

BACA JUGA:Meningkat Drastis, 298 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Terjadi Tahun Ini

Dan untuk penempatan CPNS formasi disabilitas di antaranya 1 orang di Dinas TPHP Provinsi Bengkulu untuk jabatan arsiparis terampil, 1 di DPMPTSP Provinsi Bengkulu jabatan penatakelola penanaman modal ahli pertama, 1 orang di Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu untuk jabatan Perancang perundang-undangan ahli utama, dan di Dinas Sosial Provinsi Bengkulu untuk jabatan Penyuluh Sosial Ahli Utama.

“Iya berbeda beda formasinya, dari keempat itu,” singkat Gunawan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan