Penyidik Temui Saksi Ahli di Jakarta, Sempurnakan Berkas Perkara, Dugaan Korupsi DD/ADD Puguk Pedaro

TERSANGKA : Mantan Kaur Keungan dan Mantan Kades, ditetapkan tersangka dalam kasus Dugaan Korupsi DD/ADD Puguk Pedaro. FIKI/RB --

Untuk diketahui, berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Lebong, Kerugian Negara (KN) dalam kasus ini Rp804 juta lebih. 

Jika di persentasekan, nilai KN ini mencapai 63,28 persen dari nilai total DD/ADD Desa Puguk Pedaro TA 2022. Nilai DD/ADD Puguk Pedaro TA 2022 di angka Rp1,2 miliar lebih.

Timbulnya KN dalam kasus ini, bersumber dari penghasilan tetap perangka desa puguk pedaro yang tidak di bayarkan, BLT DD yang tidak disalurkan kepada masyarkat, spj fiktif, dan beberapa bangunan fisik yang gagal konturksi. 

BACA JUGA:Ahli Beberkan Timbulnya KN Rp1,1 Miliar Tipikor Baznas BS, Pemilik Toko Ngaku Pernah Dikasih Uang

BACA JUGA:Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Korupsi RSUD Mukomuko Lanjut

Sebagian besar Kerugian Negara atau hasil tindak Pidana Korupsi itu, diketahui digunakan para tersangka untuk berfoya-foya di tempat karoke.

Selain untuk berfoya-foya hasil Tipikor itu, digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga untuk membayar hutang.

“Itu berdasarkan hasil penyidikan. Saat ini kami terus mendalami kemana saja aliran hasil tindak pidana korupsi itu,” kata Kasat.

Dari penulusuran yang dilakukan, terang Kasat, pihaknya juga berhasil mengamankan uang Rp16,6 juta dan juga berhasil menyita sertifikat tanah milik tersangka ST.

“Uang dan sertifikat tanah itu, kita amankan sebagai barang bukti,” ujarnya.

Untuk tersangka dalam kasus ini, ada dua orang yaitu, ST mantan Kepala Desa Puguk Pedaro, dan YD mantan Kaur Keuangan Desa Puguk Pedaro. Keduanya, sudah ditahan sejak ditetapkan tersangka pada awal Juli 2024 lalu.

“Untuk kedua tersangka kita sangkakan Pasal 2 subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana,” tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan