CPNS Lulus Seleksi Harus Menunggu 10 Tahun untuk Ajukan Pindah
CPNS:Bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengikuti seleksi tahun ini, penting mengetahui bahwa jika lulus jadi PNS. ABDI/RB--
Tidak berstatus calon PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri, tidak berstatus anggota atau pengurus partai politik, dan tidak terlibat politik praktis.
Kemudian, harus memenuhi kualifikasi pendidikan persyaratan pada jabatan yang dilamar, sehat jasmani dan rohani sesuai syarat jabatan yang dilamar.
BACA JUGA:Dilema Nelayan Tradisional Pemasangan Rumpon di Laut Bengkulu
BACA JUGA:Komitmen Bantu Kelompok Petani, 26 Alsintan Diserahkan Gubernur Bengkulu
Yang paling ditekankan, yang mengikuti seleksi dan apabila lolos harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI maupun negara lain.
Dan memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), tidak berstatus sebagai peserta lolos seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
Tidak boleh melamar pengadaan PNS dan PPPK sekaligus, pilih salah satu, termasuk tidak boleh melamar ke 2 instansi/jabatan sekaligus pada 1 periode tahun anggaran, hanya boleh 1 jabatan di 1 instansi dan untuk syarat lainnya, juga harus dipenuhi oleh calon pelamar.
"Syarat harus dipenuhi oleh calon pelamar CPNS," singkat Gunawan.
Sekadar mengulas, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menyediakan 4 formasi bagi penyandang disabilitas yang ingin mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 ini.
Selebihnya dari 200 formasi tahun ini terbuka untuk umum kepada masyarakat Provinsi Bengkulu.
Hal itu dikatakan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi SSos,MM bahwa dari 200 formasi, terdapat 2 persen yang dikhususkan untuk disabilitas.
“Iya terdapat 4 formasi yang diperuntukan untuk penyandang disabilitas pada seleksi CPNS 2024 ini,” beber Gunawan pada RB, Rabu, 21 Agustus 2024.
Adapun 4 formasi untuk penyandang disabilitas tersebut, yakni jabatan Arsiparis Terampil dengan kualifikasi pendidikan DIII Ilmu Informasi Perpustakaan dan Kearsipan, Kearsipan, Administrasi Negara dan Teknologi Informasi.
Kemudian, jabatan Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pratama dengan kualifikasi pendidikan, yakni S1 Adiminstrasi Bisnis, Akutansi, Ekonomi dan Keuangan Islam, Hubungan Internasional, Hukum, Ekonomi dan Perencanaan Wilayah.
Lanjut, ada juga pada jabatan Penyuluh Sosial Ahli Pratama dengan kualifikasi pendidikan, yakni S1 Sosiologi dan Kesejahteraan Sosial.