CPNS Lulus Seleksi Harus Menunggu 10 Tahun untuk Ajukan Pindah

CPNS:Bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengikuti seleksi tahun ini, penting mengetahui bahwa jika lulus jadi PNS. ABDI/RB--

Terakhir pada jabatan, Perancang Aturan Perundang undangan Ahli Pratama dengan klasifikasi pendidika S1 Hukum.

Dan untuk penempatan CPNS formasi disabilitas di antaranya 1 orang di Dinas TPHP Provinsi Bengkulu untuk jabatan arsiparis terampil, 1 di DPMPTSP Provinsi Bengkulu jabatan penatakelola penanaman modal ahli pertama, 1 orang di Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu untuk jabatan Perancang perundang-undangan ahli utama, dan di Dinas Sosial Provinsi Bengkulu untuk jabatan Penyuluh Sosial Ahli Utama.

“Iya berbeda beda formasinya, dari keempat itu,” singkat Gunawan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan