Diduga Gelapkan Hasil Penjualan Es Capai Rp689 Juta, Mantan Karyawan Dilapor ke Polisi

PRODUKSI: Para karyawan PT Lang Lang Buana Bengkulu tampak sedang beraktivitas di gudang. WEST JE RTOURINDO/RB--

KORANRB.ID - Diduga gelapkan uang hasil penjualan es balok dalam kurun waktu setengah tahun hingga ratusan juta, PT Lang Lang Buana Bengkulu laporkan mantan karyawannya ke Polisi.

Peristiwa ini menyeret mantan karyawan inisial RE (35), warga Kuala Lempuing Rt.011/003 Kecamatan Ratu Agung.

Dibenarkan Teknisi Perusahan Lang Lang Buana Bengkulu, Mulyono bahwa memang ada kerugian yang d alami PT Lang Lang Buana dan tidak tanggung-tanggung mereka merugi Rp689 Juta.

"Ya, benar kami lapor setelah kami yakini ada kerugian yang dialami PT Lang lang Buana sebanyak Rp689 Juta," ungkap Mulyono, Sabtu, 24 Agsustus 2024.

BACA JUGA:Jaksa Banding Putusan Satu Terdakwa Tipikor Laboratorium RSUD Curup

BACA JUGA:Lagi-lagi Pengunjung Warung Tuak Jalan Bangka Terlibat Perkelahian, 1 Korban Masih Dirawat

Peristiwa ini ketahuan berdasarkan kecurigan staf lainnya, akibat penghasilan berbeda dengan jumlah es balok yang dikeluarkan, sehingga dilakukanlah pengecekan setiap laporan yang ada.

“Kami timbul kecurigan beberapa bulan lalu  yaitu Juni 2024. Di mana ada selisih pendapatan dengan balok es yang keluar maka dari itu kami lakukan pengecekan terhadap pembukuan dari bulan kebulan,” jelas Mulyono.

Kemudian untuk modus yang dilakukan eks karyawan ini adalah terlapor menggelapkan uang dengan cara tidak menyetorkan semuanya, namun hanya sebagian uang hasil dari penjualan es balok milik pelapor.

"Untuk modus sendiri terlapor ini hanya menyetorkan sebagian hasil pendapatan perusahan," jelas Mulyono.

BACA JUGA:Dapur Rumah Penuh Darah dan Jejak Kaki, Pelaku Diduga Kabur Lewat Pintu Belakang

BACA JUGA: Terdakwa Mantan Ketua Baznas BS Tidak Dibebankan Ganti KN Rp1,1 Miliar

Selain tidak menyetorkan dengan jumlah yang pas terlapor juga diduga melakukan pemalsuan data setoran, sehingga jika tidak diperiksa dengan cermat orang bisa tertipu.

“Melakukan pemalsuan data setoran dan mengambil uang hasil pemalsuan tersebut gingga ratusan juta,” terang Mulyono.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan