DPRD Mukomuko Periode 2024-2029 Diminta Rekrut Staf Ahli Berkualitas, Rampungkan Perda RTRW
PELANTIKAN: 25 Anggota DPRD Mukomuko saat diambil sumpah beberapa waktu yang lalu. FIRMANSYAH/RB--
Tapi faktanya berapa PAD yang diperoleh dari sektor tersebut masih belum maksimal.
Sehingga dibutuhkan kajian yang lebih mendasar lagi, dan itu menjadi tugas anggota dewan membahasnya bersama eksekutif, sehingga dapat menghasilkan payung hukum yang kuat terkait PAD tersebut,” terangnya.
Selain itu, tokoh pemekaran ini menegaskan, sudah waktunya anggota DPRD Mukomuko yang baru dilantik ini, menempatkan staf ahli yang berkualitas pada masing-masing fraksi nantinya.
Jangan sampai staf ahli yang ada di fraksi tidak bisa berkontribusi dalam mendukung kinerja anggota dewan, sehingga dapat dikatakan hanya formalitas saja.
BACA JUGA:Maksimalkan Penanganan Pasien Gigitan HPR, Dinkes Mukomuko Tambah 2 Rabies Center
BACA JUGA:Disdikbud Mukomuko Ingatkan Sekolah Pahami Regulasi Dana BOS
‘’Perlu juga kita evaluasi dan ingatkan, untuk menaruh staf ahli fraksi nantinya. Anggota dewan kita harus merekrut orang yang memiliki pendidikan yang jelas sesuai bidangnya, dan mampu memahami tugas serta fungsi. Sebab staf ahli fraksi juga harus memiliki ide pemikiran untuk menunjang kinerja dewan,” pintanya.
Terpisah, mantan Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE menyampaikan pesan kepada 25 anggota DPRD Mukomuko periode 2024-2029 yang baru dilantik.
Setelah anggota DPRD priode sebelumnya digantikan, apa yang menjadi tugas dan tanggungjawab terdahulu, secara otomatis mulai diemban oleh anggota DPRD priode selanjutnya.
Berkaitan hal tersebut, untuk Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mukomuko, masih belum rampung maka dari itu anggota DPRD yang baru perlu menyelesaikan Perda yang sebelumnya terlambat diselesaikan ini.
“Sebenarnya pesan ini sudah saya sampaikan pada 25 anggota DPRD Mukomuko yang baru. Untuk pembahas rancangan Perda RTRW ini dirampungkan segera.
Sehingga nantinya hasil penetapan bisa menjadi Perda RTRW yang ditetapkan Kemendagri.
Sebab jika tidak Mukomuko tidak memiliki payung hukum RTRW , yang tentunya akan menghambat pembangunan daerah," terang Ali.
Selain itu Ali juga mengingatkan 25 anggota DPRD Mukomuko yang baru, terkait mekanisme penganggaran pemerintahan daerah yang saat ini sangat sistematis, yang semuanya terencana dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Sehingga, mekanisme kerja anggota DPRD dalam memperjuangkan aspirasi yang dituangkan dalam pokok pikiran (Pokir) harus sejalan dengan sistematis SIPD.