Kekurangan Volume Kegiatan Fisik Desa Bungin, Estimasi Kerugian Negara Capai Rp500 Juta

PENGECEKAN : Tim Pidsus Kejari Lebong, bersama Tim teknsi Dinas PUPR-P Lebong saat melakukan pengecekan kegiatan fisik di Desa Bungin, beberapa waktu lalu. FIKI/RB --

KORANRB.ID – Kegiatan fisik yang ada di Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning tahun anggaran 2017-2022 diduga telah merugikan negara Rp500 juta.

Nilai kerugian Negara (KN) yang timbul dalam kegiatan fisik yang ada di Desa Bungin, berdasarkan hasil perhitungan tim teknis Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Lebong.

Perhitungan KN itu, berdasarkan hasil pengecekan kegiatan fisik yang dilakukan tim teknis PUPR-P Lebong bersama penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong pada Juli 2024 lalu.

Pengecekan kegiatan fisik Desa Bungin, yang dilakukan tim teknis Dinas PUPR-P Lebong dan Kejari Lebong, untuk mencari alat bukti atas dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) di Desa Bungin, yang saat ini ditangani Kejari Lebong.

BACA JUGA:Dua Motor Adu Kambing dekat Danau Dendam Tak Sudah, 1 Korban Pingsan

BACA JUGA:Korban dan Pelaku Saling Kenal, Pelaku Lebih dari Satu Orang?

“Estimasi KN Rp500 juta ini, baru dari kegiatan fisik yang sudah kita cek, belum non fisik. Non fisik diperkirakan juga ratusan juta (KN yang timbul, red),” ujar Kajari Lebong, Evi Hasibuan, SH., MH, melalui Kasi Pidsus, Robby Rahditio Dharma, SH, MH, Minggu, 25 Agustus 2024.

Disampaikan, Robby, beberapa kegiatan fisik dilakukan pengecekan dan terindikasi kekurangan volume, meliputi Jalan Usaha Tani (JUT) dan irigasi di Desa Bungin, dan masih banyak kegiatan fisik lainnya. 

“Kegiatan JUT di gambar semisal lebarnya 2 meter, namun setelah di ukur dilapangan lebar jalan JUT tidak mencapai 2 meter,” terang Robby, sembari mencontohkan hasil temuan di lapangan bersama tim teknis Dinas PUPR-P, beberapa waktu lalu.

Lebih jauh disampaikan Robby, selain adanya kegiatan fisik yang diduga kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi berdasarkan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang disusun.

BACA JUGA:Diduga Gelapkan Hasil Penjualan Es Capai Rp689 Juta, Mantan Karyawan Dilapor ke Polisi

BACA JUGA:Jaksa Banding Putusan Satu Terdakwa Tipikor Laboratorium RSUD Curup

Serta ada beberapa kegiatan fisik yang sampai saat ini tidak ditemukan lokasi pembangunannya.

“Meski ada kegiatan fisik yang belum bisa kita temukan, kita tidak bisa menyimpulkan apakah kegiatan itu fiktif atau tidak. Yang jelas saat ini kami masih melengkapi alat bukti,” tuturnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan