Pelantikan Anggota Dewan Rejang Lebong Periode 2024-2029, Awak Media Dilarang Meliput, Ini Kata Ketua DPRD
PELANTIKAN DPRD: Penjagaan ketat di pintu masuk ruang rapat paripurna DPRD Rejang Lebong dimana awak media dilarang masuk meliput pelantikan--Foto: Arie Wijaya.Koranrb.Id
KORANRB.ID - Ada yang menarik dari proses pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong periode 2024-2029 yang digelar hari ini, Senin 26 Agustus 2024 di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Rejang Lebong. Dalam prosesi pelantikan, awak media yang ada di Kabupaten Rejang Lebong tidak diperkenankan untuk melakukan peliputan.
Bahkan hingga acara paripurna istimewa pelantikan anggota dewan baru, sejumlah awak media, baik cetak, televisi dan online masih berada di luar.
BACA JUGA:Orderan Fiktif Total Rp44 Juta, Mantan Karyawan Dilapor ke Polisi, Begini Modusnya
BACA JUGA:JPU Bakal Hadirkan 10 Saksi di Awal Pembuktian, 7 Terdakwa Tipikor RSUD Mukomuko Siapkan Saksi Ahli
Oleh panitia pelaksana acara, para awak media diminta untuk menyaksikan jalannya acara dari layar yang telah disediakan di luar gedung.
Selain itu, oleh panitia acara hanya memperbolehkan awak media mengambil foto di dalam ruangan paripurna paling lama 5 menit.
"Bukan soal mengambil foto atau apa, tapi kita ini ingin melakukan peliputan dan menulis momen apa saja yang ada selama jalannya pelantikan ini," keluh salah satu jurnalis.
BACA JUGA:Hari ini 25 Anggota DPRD Lebong Periode 2024-2029 Dilantik
BACA JUGA:KPU Batasi Pendukung Bapaslon yang Hadir di Pendaftaran
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong Periode 2019-2024, Mahdi Husen, SH saat dikonfirmasi awak media ketika hendak memasuki ruang rapat mengaku tidak mengetahui mengenai aturan tersebut. Ia mengatakan selagi ada pintu masuk, silakan awak media untuk melakukan peliputan dengan tertib.
"Saya nggak tahu mengenai aturan tersebut. Namun selagi ada pintu masuk, silakan kawan-kawan media masuk dengan tertib. Karena ini acara resmi pelantikan dewan baru," singkatnya berlalu.