JPU Bakal Hadirkan 10 Saksi di Awal Pembuktian, 7 Terdakwa Tipikor RSUD Mukomuko Siapkan Saksi Ahli
BERSIAP: 7 terdakwa nampak bersiap meninggalkan ruang sidang didampingi jaksa yang bertugas mengawal. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko menyiapkan 10 saksi pada tahap pembuktian perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan keuangan anggaran obat RSUD Mukomuko 2016-2021.
Hal tersebut disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Mukomuko Agrin Nico, SH, MH saat dikonfirmasi RB.
Ia mengungkapkan 10 saksi yang disiapkan bakal memberikan kesaksian atas perbuatan tujuh terdakwa yakni mantan Direktur 2016 – 2020 Dr. Tugur Anjastiko, mantan Bendahara Pengeluaran BLUD 2016-2019, Andi Fitriadi, Mantan Kabid Pelayanan Medis 2017-2021, Harnovi, Mantan Pemberdayaan Verifikasi periode 2016-2021, Khalik Noprianto.
Kemudian Bendahara Pengeluaran BLUD 2020-2021, Joni Mesra, Mantan Kabid Keuangan, Afridinata dan Mantan Kabid Pengeluaran 2016-2018, Herman Faizal.
BACA JUGA:Kekurangan Volume Kegiatan Fisik Desa Bungin, Estimasi Kerugian Negara Capai Rp500 Juta
BACA JUGA:Dua Motor Adu Kambing dekat Danau Dendam Tak Sudah, 1 Korban Pingsan
"Kita akan hadirkan saksi yang akan menjelaskan tindakan terdakwa ini benar dilakukan oleh mereka, ditambah juga akan menghadirkan ahli pastinya," terang Agrin.
Sementara, Penasihat Hukum (PH) 7 terdakwa, Hotma T. Sihombing, SH mengungkapkan bakal menyiapkan saksi ahli.
"Jika JPU menghadirkan saksi maka kami juga. Kami bakal hadirkan saksi ahli yang akan menerangkan secara regulasi hukum tindakan para terdakwa," ungkap Hotma.
Pasalnya, hingga memasuki agenda pembuktian perkara ini, 7 kliennya belum mengakui dugaan perbuatan korupsi seperti yang didakwakan JPU.
“Terdakwa merasa tidak melakukan maka kami dari PH mereka akan memperjuangkan apa yang diyakini mereka,” jelas Hotma.
BACA JUGA:Korban dan Pelaku Saling Kenal, Pelaku Lebih dari Satu Orang?
BACA JUGA:Diduga Gelapkan Hasil Penjualan Es Capai Rp689 Juta, Mantan Karyawan Dilapor ke Polisi
Ia menambahkan, para terdakwa meyakini tindakan dalam pengelolaan keuangan anggaran obat RSUD Mukomuko dilakukan sesuai aturan dan juknis yang ada.