Terkait Wartawan Dilarang Liputan Pelantikan Dewan, Ini Penjelasan Sekretaris DPRD Rejang Lebong

Sekretaris DPRD Kabupaten Rejang Lebong Drs. Rector Vande Armada, MM, S.IP akhirnya angkat bicara terkait ramainya pemberitaan tentang awak media yang dilarang melakukan peliputan--Ari Saputra Wijaya

"Karena itu, melarang pers meliput proses pelantikan berarti melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pers yang menetapkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Dan yang dimaksud dengan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin," ungkap Nur.

BACA JUGA: Wajib Diterapkan! Ini 4 Pilar Pernikahan Yang Kokoh Dalam Ajaran Islam

BACA JUGA:Golkar dan Gerindra juga ke Nata-Hafizh, Total Kantongi B1.KWK 6 Parpol

Ia mengatakan, dalam hal panitia acara dari Sekretariat DPRD Rejang Lebong ingin mengatur tata cara peliputan pelantikan dewan baru oleh pers demi ketertiban dan kelancaran jalannya acara, merupakan kompetensi Sekretariat DPRD Rejang Lebong, tetapi tidak berarti menutup pintu untuk melarang pers melakukan peliputan.

"Kami dari PWI Rejang Lebong dalam waktu dekat ini akan segera menyampaikan somasi kepada Sekretariat DPRD Rejang Lebong atas kejadian yang dialami rekan-rekan media saat ini," bebernya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan