Alokasi Siltap TA 2024 Masih Terganjal
SILTAP: Kadis PMD Iwan Zamzam menjelaskan kendala pengalokasian Siltap TA 2024.-- HERU/RB
KEPAHIANG, KORANRB.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang mengklaim pengalokasi Penghasilan Tetap (Siltap) atau gaji perangkat desa setiap satu bulan, berjalan normal hingga Juni 2024.
Selepas itu, PMD mengaku tak memiliki kewenangan lebih.
Kepala Dinas PMD Kepahiang Iwan Zamzam, SH menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada dinas terkait. "Siltap sudah terealisasi sampai Juni 2024.
Setelah itu kami tak bisa menjawab secara pasti, karena bukan kewenangan kami. Silahkan tanyakan ke BKD," jelas Iwan.
Menurutnya, sesuai agenda awal pengalokasian Siltap setiap bulan sangat bergantung pada kesiapan desa itu sendiri.
BACA JUGA:ASN Boleh Ikut Kampanye Pilkada, Tapi Ada Aturannya
Pihaknya meyakini, akan memproses setiap pengajuan pencairan Siltap yang masuk.
Agar pengalokasian Siltap berjalan normal setiap bulannya, sangat ditentukan desa masing-masing.
Makin cepat penyelesaian berkas dan proses pengajuan, maka pengalokasian Siltap setiap bulan dipastikan tak akan terganjal.
Namun realisasinya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau APBDes yang disusun desa menjadi persoalan.
BACA JUGA:Pendaftaran Tes CPNS 2024, Permohonan SKCK Meningkat Drastis
Sebagian besar desa, justru banyak yang belum menuntaskan APBDes yang menjadi salah satu syarat pencairan.
Diketahui, besaran anggaran yang harus disiapkan untuk membayar siltap kades dan perangkat desa adalah 30 persen dari APBDes.
Sebagai gambaran, pada 2024 jumlah pagu ADD yang diterima Kabupaten Kepahiang mencapai Rp47.413.927.100 dan DD sebesar Rp82.573.778.000.