Pendampingan Pendaftaran Merek Jamu Tradisional 'Enggal Senggang'

JAMU : Prof. Dr. Candra Irawan (atas) Ketua Tim Pengabdian FH Unib dan Bude Sarti, Pemilik Usaha Jamu Tradisional Enggal Senggang (bawah)--Foto: Dokumen.Koranrb.Id

ARGA MAKMUR,KORANRB.ID – Di Desa Marga Bhakti Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara terdapat sebuah usaha jamu tradisional yang berkembang pesat. 

Sudah cukup dikenal oleh masyarakat setempat, yaitu usaha jamu tradisional "Enggal Senggang." Jamu tradisional ini memanfaatkan berbagai kekayaan hayati lokal yang memiliki manfaat kesehatan seperti jahe, temulawak, temu putih, daun sirsak, kapulaga, kayu manis yang menjadi bagian dari budaya masyarakat Desa Marga Bhakt

Meskipun memiliki potensi besar, usaha ini menghadapi tantangan besar terkait perlindungan hukum terhadap produknya. 

BACA JUGA:Jalan Lintas Pesisir Utara Sudah Boleh Dilintasi, Kecuali Truk Batu Bara dan CPO

BACA JUGA:Kemenkes Alokasikan Rp200 Miliar untuk Faskes Bengkulu

Salah satu tantangan utama adalah belum terdaftarnya merek produk jamu Enggal Senggang pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang berisiko menghadapi masalah persaingan yang tidak sehat serta ketidakpastian hukum di masa depan.

Untuk mengatasi masalah tersebut, tim pengabdian dari Fakultas Hukum Universitas Bengkulu yaitu Prof. Dr. Candra Irawan, SH, M.Hum dan Kiki Amaliah, SH, MH. melaksanakan kegiatan pendampingan pendaftaran merek untuk produk jamu Enggal Senggang. 

Tujuan utama dari kegiatan ini adalah memberikan pendampingan kepada pelaku usaha agar kegiatan usahanya mendapatkan perlindungan hukum yang lebih baik melalui pendaftaran merek, dan memastikan produk mereka terjamin kualitas dan keamanannya di pasar yang semakin kompetitif.

Selain Kegiatan pendampingan pendaftaran merek, tim pengabdian juga mendampingi penerbitan legalitas usaha yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Kegiatan pengabdian dimulai dengan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai pentingnya pendaftaran merek  dan NIB. 

Pendaftaran merek akan memberikan jaminan eksklusivitas hak atas nama produk, melindungi produk dari pemalsuan atau penyalahgunaan oleh pihak lain, serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk yang ditawarkan. 

BACA JUGA:Jika Diberikan Amanah Pimpin Kota Bengkulu, DISUKA Berjanji Beri Insentif Pembimbing Agama

BACA JUGA: ROMER Menang, HSNI Bakal Pecahkan Rekor MURI Bakar Ikan dari Pantai Panjang hingga Pulau Beringin

Sementara itu, pendaftaran NIB memberikan legalitas usaha yang sah, yang membuka akses berbagai fasilitas dan kemudahan dari pemerintah, termasuk bantuan modal, fasilitas perpajakan, dan akses ke berbagai program pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan