Ikut Terseret Perkara Korupsi Rp1,1 Miliar, Mantan Ketua Baznas BS Tidak Dituntut Bayar Uang Pengganti

MENUNGGU: Terdakwa mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan (BS) periode 2019-2020, Mudin A Gumay didampingi jaksa duduk di bangku belakang menunggu sidang dimulai. WEST JER TOURINDO/RB--

Sekedar mengulas berita sebelumnya bahwa terdakwa mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan periode 2019-2020, Mudin A Gumay berpeluang lepas dari tuntutan mengganti kerugian negara.

Hal tersebut disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Dafit Riadi, SH, MH, saat dikonfirmasi RB, Jumat, 23 Agustus 2024.

BACA JUGA:Korban dan Pelaku Saling Kenal, Pelaku Lebih dari Satu Orang?

BACA JUGA:Diduga Gelapkan Hasil Penjualan Es Capai Rp689 Juta, Mantan Karyawan Dilapor ke Polisi

"Kalau kerugian negara itu belum pulih, dan untuk terdakwa Mudin itu tidak diberatkan mengganti uang kerugian negara, KN hanya fokus pada terpidana sebelumnya (terpidana Siti Farida Mantan Bendahara Baznas BS, red)," ungkap Dafit.

Untuk upaya pengembalian kerugian negara nantinya Kejari Bengkulu Selatan akan menempuh upaya aset tracing guna melakukan penyitaan atas barang yang diduga berhubungan dengan pidana korupsi ini. 

"Upaya aset tracing itu pasti ada tinggal lagi eksekusi, dan eksekusi nantinya akan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pimpinan," jelas Dafit.

Kerugian negara sebesar Rp1,1 milar dibebankan sesuai putusan kepada terpidana Siti Farida mantan Bendahara Baznas BS yang telah divonis bersalah.

Diketahui perbuatan terpidana Siti Farida dalam perkara korupsi dana ZIS melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tipikor.

Hakim menjatukan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan dan diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 921 juta, dengan catatan apabila terpidana tidak sanggup membayar UP tersebut, harta bendanya dapat disita untuk menutupi UP tersebut. 

“Kita berkaca pada putusan yang sudah ada selanjutnya akan kita jadikan pedoman untuk merumuskan tuntutannantinya,” tutup Dafit. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan