Pemda Bengkulu Utara Siapkan Kenaikan Gaji 1.173 BPD 2025

BPD: Bupati Mian dalam acara penyerahan SK BPD kemarin, 26 Agustus 2024. SHANDY/RB --

KORANRB.ID – Bupati Bengkulu Utara Ir. H Mian kemarin menyerahkan SK baru bagi 1.173 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Bukan hanya kepala desa, BPD juga mendapatkan perubahan atau penambahan masa bhakti dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Dalam kesempatan tersebut, Ir Mian juga menyampaikan jika penambahan masa jabatan kepala desa ini diharapkan bisa lebih dirasakan manfaatnya bagi desa. 

Ia menerangkan jika peran BPD sangat penting karena merupakan satu bagian dengan kepala desa dalam melaksanakan pembangunan di tingkat desa. 

BACA JUGA:6.593 Kendaraan Ikut Pemutihan Pajak di Bengkulu Utara, Rp 2,3 Miliar Denda Pajak Dibebaskan

BACA JUGA:Sudah Ikut Program Replanting, Petani Di Bengkulu Utara Diwarning Tidak Alih Fungsi Lahan

“Maka tugas BPD sangat strategis dan sangat berat dalam memastikan pembangunan di des benar-ebnar tercapai bukan hanya sesuai dengan keiinginan masyarakat, namun juga sesuai dengan aturan,” terangnya. 

Dengan tugas berat tersebut, Mian juga menegaskan sudah membicarakan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). 

Ini terkait rencana menaikan gaji BPD untuk tahun anggaran 2025 mendatang yang memang dianggarkan dari APBD. 

“Alhamdulillah dana kita memungkinkan, kita akan secara bertahap menaikan penghasilan BPD tersebut,” terangnya. 

BACA JUGA:Panen Menurun, Petani di Bengkulu Utara Simpan Gabah untuk Konsumsi

BACA JUGA:2 Calon Kadis Siap Dilantik, Infonya Akan Ada Mutasi Pejabat Lain di Bengkulu Utara

Rencana peningkatan gaji BPD tersebut akan dilakukan dengan meningkatkan Alokasi Dana Desa (ADD).

Namun ia meminta jika BPD terus menunjukan eksistensinya dalam mendorong percepatan pembangunan desa dan bekerjasama dengan pemerintah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan