Tertinggi 1.800 Pasangan, Angka Pernikahan di Mukomuko Tergantung Keadaan Ekonomi

MENIKAH: Warga Mukomuko yang melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama --FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id

Sehingga, pasangan tersebut tidak mendapat kesiapan mental ketika sudah menjadi suami istri.

“Untuk memastikan kesiapan mental pasangan. Maka sebelum mereka nikah, wajib ikuti bimbingan pra nikah. Bimbingan itu dijalankan pada masa tunggu selama 10 hari, terhitung sejak pasangan mendaftarkan diri untuk dapat dinikahkan,” jelasnya.

BACA JUGA:Petahana Dilarang Gunakan Fasilitas Negara, Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pemdes Bungin Masih Penghitungan KN, Jaksa Tuntas Periksa Bendahara Desa

Diakui Timsar, meski program bimbingan pranikah bagi pasangan calon suami istri sudah dijalankan sejak lama, namun masih sering didapati adanya calon pengantin di Mukomuko enggan mengikuti tahapan bimbingan pranikah. 

Untuk bimbingan pranikah bagi pasangan calon suami istri dilakukan langsung oleh Kepala KUA sebagai Badan Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4). 

Sudah menjadi kewajiban mereka memberikan bimbingan pranikah kepada calon pengantin.

“Proses bimbingan pranikah di BP4 KUA dilakukan dua tahapan yaitu tahap pranikah dan tahap pascaakad nikah yang mewajibkan calon pengantin mengikuti persyaratan yang telah ditentukan oleh KUA yaitu mendaftar, mengisi formulir dan melengkapi administrasi pelaksanaan pernikahan," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan