Modus Cari Sinyal, Pemuda Maje Cabuli Siswi SMP Kaur
RILIS: Kasat Reskrim Polres Kaur saat menyampaikan rilis tangkapan tindak pidana persetubuhan. --Rusman Afrizal
BINTUHAN, KORANRB.ID - Warga Kecamatan Maje SG (20) harus meringkuk di Polres Kaur, ini akibat perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur Kuntum (14)-- bukan nama asli.
Korban sendiri merupakan tetangga tersangka yang masih berstatus sebagai siswi SMP.
Informasi yang terhimpun, kejadian ini terjadi pada tanggal 26 Agustus 2024 yang lalu. Pada saat itu korban di paksa pelaku untuk menemaninya mencari sinyal.
Korban sempat menolak namun dengan berbagai paksaan yang dilakukan melalui chat WhatsApp korban akhirnya ikut dengan tersangka.
BACA JUGA:Pemalu! Berikut 6 Fakta Unik Kambing Hutan Sumatera, Sangat Teritorial
BACA JUGA:5 BUMN dengan Setoran Deviden Terbesar di Indonesia Tahun 2023
Akhirnya korban ikut dengan tersangka, bukannya mencari sinyal, ternyata korban di bawa ke salah satu gubuk di area perkebunan sawit yang berjarak sekitar 2 kilometer dari desa tempat mereka tinggal.
Di pondok itulah, korban di paksa tersangka untuk melakukan perbuatan yang tidak senonoh. Pada saat itu, tersangka juga sempat melakukan kekerasan dengan korban menarik baju sehingga membuatnya pundak belakangnya memar.
Setelah melakukan perbuatan bejatnya korban langsung pulang menggunakan sepeda motor miliknya, sedangkan tersangka pulang jalan kaki menuju rumahnya.
Kejadian ini baru diketahui pada siang harinya, setelah ibu angkat korban menanyai korban yang tidak mau masuk sekolah.
Betapa terkejutnya ibu korban, setelah mendapatkan cerita bahwa putri tercintanya telah mengalami kejadian yang memilukan.
Tidak terima dengan kejadian ini, keluarga korban langsung membuat laporan ke Polres Kaur pada tanggal 28 Agustus dan tersangka ditangkap pada tanggal 29 Agustus di rumahnya.
BACA JUGA:Ternyata Ini Penyebab Terjadinya Osteoporosis, Serta Cara Pencegahannya.
BACA JUGA:Bukan Hanya Flamingo! Berikut 10 Spesies Burung yang Berwarna Pink