10 Tsk Diduga Terlibat Kasus Sabu dan Ganja Diamankan Polda Bengkulu, Salah Satunya Honorer
BARIS: 10 tersangka duduk terlihat kepala plontos dengan rompi tahanan Polda Bengkulu. WEST JER TOURINDO/RB--
Ia menyebutkan, ada 6 tersangka yang dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 132 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (1), UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 8 milliar atau paling banyak Rp 10 milliar.
"Untuk enam tersangka ini sekarang masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Hal itu untuk mengetahui asal barang haram tersebut dari mana dan untuk barang bukti semuanya sudah kita bawa ke Mapolda Bengkulu," tutup Tonny.