Dituntut Penjara dan Ganti Kerugian, 2 Terdakwa Tipikor Dana PNPM Air Napal Bakal Minta Keringanan Hukuman

KERINGANAN: Dua terdakwa mantan Ketua dan Bendahara Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) PNPM Air Napal Bengkulu Utara meminta diringankan hukumannya usai dituntut. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Dua terdakwa mantan Ketua dan Bendahara Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) PNPM Air Napal Bengkulu Utara, Abdul Mustarib dan Hamidi meminta diringankan hukumannya usai dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara.

Keduanya, berdasarkan fakta persidangan diyakini JPU terbukti bersalah atas perkara perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Kecamatan Air Napal yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,1 miliar.

Penasihat Hukum (PH) terdakwa Abdul Mustarib, Deden Frasatien, SH, MH. mengungkapkan dalam pleidoi nantinya, kleinnya meminta hanya keringanan saja.

“Sebelumnya itu klien kita dituntut dengan hukuman yang lumayan tinggi, yakni 4,5 tahun maka melihat hal itu kita meminta keringanan,” ungkap Dede pada RB, 1 Agustus 2024.

Dari apa yang dituntutan JPU Dede menilai terlalu berat, apalagi dikaitkan dengan fakta persidangan yang menurutnya bahwa kliennya tidak pernah memegang uang simpan pinjam.

BACA JUGA:Polres Bengkulu Tengah Selidiki Pelaku Pembuangan Bayi hingga Tewas

BACA JUGA:Bandar Togel Desa Suka Bumi Lebong Sakti Digerebek, Polisi Amankan 28 Kertas Togel dan Uang Rp609 Ribu

"Selain klien kita tidak pernah memegang uang simpan pinjam PNPM dan klien kita bukanlah yang menyusun siasat korupsi  dana simpan pinjam ini," terang Dede.

Selain itu juga PH meminta satu hal lagi yang berdasarkan fakta persidangan yang timbul, bahwa bukan terdakwa Abdul Mustarib yang merencanakan tindakan  korupsi pada PNPM-MP Kecamatan Air Napal.

“Meminta untuk pengurangan uang ganti rugi untuk klien kita, pasalnya menurut fakta persidangan yang terungkap klien kita tidak menerima uang sebesar yang dituntutkan jaksa penuntut umum terhadap  klien kita,” jelas Dede.

Tidak berbeda dengan Dede, PH terdakwa Hamidi, Enda Rahayu Ningsi, SH menyebut dirinya juga turut akan memasukan pleidoi untuk meringankan hukuman kliennya.

“Kita pastinya meminta keringanan hukuman untuk klien kita, paslanya pada fakta yang ada klien kita menyetoran hasil keuntungan dari simpan pinjam perempuan ini,” tutup Endah.

BACA JUGA:2 Desa di Bengkulu Utara Akan Dapat Dana Tambahan Konservasi

BACA JUGA:Teknisi AC Warga Kota Bengkulu Tertangkap Lagi Simpan Sabu

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan