Diduga Lakukan Penambangan Ilegal di Seguring, Warga Rejang Lebong Ditangkap Polda Bengkulu

TKP : Personel Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Bengkulu melakukan olah TKP yang berada Desa Seguring Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong.--Polda Bengkulu

“Kita amankan alat milik MF yang digunakan untuk pengoprasian,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 milyar.

Diketahui setiap orang dengan tanpa izin melakukan aktivitas penambangan dengan tidak di lengkapi dengan izn maka itu bisa di katagoruikan sebagai pidana. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan