Diduga Lakukan Penambangan Ilegal di Seguring, Warga Rejang Lebong Ditangkap Polda Bengkulu
TKP : Personel Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Bengkulu melakukan olah TKP yang berada Desa Seguring Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong.--Polda Bengkulu
BENGKULU, KORANRB.ID – Diduga melakukan penambangan ilegal, seorang warga Kabupaten Rejang lebong ditangkap Personel Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimum Polda Bengkulu.
MF warga Kabupaten Rejang Lebong, diduga melakukan aktivitas penambangan secara ilegal di Kawasan CV Seguring Putra Jaya.
Kasubdit Tipidter Polda Bengkulu, Kompol Jerry Antonius Nainggolan mengungkapkan bahwa MF melakukan penambangan ditanahnya sendiri namun untuk izin melakukan oprasi pertambangan MF tidak ada.
"Tersangka ini diamankan di lahannya sendiri, akan tetapi tersangka tidak memiliki izin pertambangan," jelas Kasubdit Tipidter Polda Bengkulu, Ungkap Jerry saat di wawancarai di konferensi pers.
BACA JUGA:Bupati Mian Lepas 61 Warga Penerima Beasiswa Kuliah, Termasuk Bagi Anak Yatim Piatu
BACA JUGA:45 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Resmi Dilantik, Berikut Daftar Nama dan Dapilnya
Untuk penangkapan tersangka sendiri dipimpin oleh Panit 1 Unit 3 Subdit Tipidter Ditreskrimsus, AKP. Rangga Sanjaya.
Ditambahkan Rangga, bahwa penangkapan tersangka ini bermula saat CV Seguring Putra Jaya melakukan kepengurusan penerbitan surat izin penambangan batuan di Desa Seguring, pada bulan November 2022 lalu.
Tanah yang diajukan izin tambang oleh CV Seguring Putra Jaya milik tiga orang termasuk MF. Karena MF tidak mengurus izin maka CV Seguring Putra Jaya yang mengambil alih untuk tambang itu.
“Jadi mulanya CV Seguring Putra Jaya mengurus izin melakukan penambangan di suatu lahan milik MF beserta 2 orang temannya pada 2022, kemudian pada Mei 2023 izin tersebut keluar. Sebelum izin keluar MF sudah melakukan penambangan dan itu jelas dilarang,” jelas Rangga.
BACA JUGA:Jangan Salah Kaprah, Mendaki Gunung Bukan Aktivitas Wisata, Melainkan Olahraga Ekstrim
Ditambahkan Rangga lagi, walau TKP penambangan ilegal adalah lahan MF, namun dengan tindakan MF yang melakukan penambangan tanpa ada izin resmi termasuk ilegal MF.
Ia melanjutkan bahwa dari tersangka Subdit Tipidter Polda Bengkulu berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit excavator, 2 unit mobil truk, 13 kubik batu gunung, beberapa dokumen dan uang tunai Rp 1.050.000.