Minta Bebas dan Pemulihan Nama, Ini Dasar Pleidoi Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Perkara Tipikor ZIS
DUDUK: Terdakwa mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan (BS) periode 2019-2020 Mudin A. Gumay sedang duduk diawasi jaksa yang bertugas. WEST JER TOURINDO/RB--
“Pada pembelaan, terdakwa juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah sekalipun menikmati uang hasil kejahatan Sity Farida,” terang Zalman.
Sementara, Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, SH, MH, mengungkapkan bahwa untuk materi pembelaan itu hak terdakwa untuk itu JPU hargai hal tersebut.
“Hak terdakwa untuk melakukan pembelaan,” ungkap Hendra.
Ia melanjutkan bahwa JPU tetap pada tuntutan yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya.
BACA JUGA:Pleidoi Mantan Ketua Baznas BS Bakal Minta Bebas Dari Tuntutan 2,5 Tahun Perkara Tipikor
BACA JUGA:Teknisi AC Warga Kota Bengkulu Tertangkap Lagi Simpan Sabu
“Penuntut umum tetap pada tuntutan yang telah dibacakan minggu kemarin,” jelas Hendra.
Maka berdasarkan hal tersebut dan sikap darai Jaksa adalah melakukan upaya reflik pada persidangan berikutnya.
“Replik kita akan bacakan minggu depan dan menjawab dari pleidoi terdakwa,” tutup Hendra.
Diberitkan sebelumnya, JPU Kejari Bengkulu Selatan, Indah Budi Yanti, SH, menuntut Mudin dengan hukuman penjara selama 2,5 tahun denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Menurut JPU, Mudin terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Kemudian untuk uang pengganti terdakwa Mudin tidak dibebankan," terang Indah.