Upaya Digitalisasi, Ini Perbedaan E Materai dan Materai Biasa
Materai adalah alat bukti pembayaran pajak yang digunakan untuk memberikan legalitas pada dokumen tertentu di Indonesia.--
BACA JUGA:Anggaran Tebas Bayang Rp700 Juta, Jalan Masih Banyak Semak Belukar
Proses ini memakan waktu lebih lama dan memerlukan kehadiran fisik untuk mendapatkan dan menempelkan materai.
E-materai jauh lebih efisien karena semuanya dilakukan secara digital. Dari pembelian hingga penerapan pada dokumen, semua bisa dilakukan dalam hitungan menit.
Penggunaan e-materai sangat menghemat waktu, biaya, dan upaya, terutama untuk dokumen yang perlu dilegalisasi secara cepat.
Sedangkan perbedaan cara penggunaannya.
Cara Penggunaan Materai Biasa:
Pertama, Beli materai fisik sesuai nominal yang dibutuhkan, biasanya Rp10.000, di tempat yang menjual materai resmi.
Kedua, Tempelkan materai pada dokumen di area yang ditentukan. Materai biasanya ditempel pada area kosong di bagian tanda tangan atau di bawah judul dokumen.
Ketiga, Setelah ditempel, bubuhkan tanda tangan atau cap basah sebagian di atas materai.
Penggunaan materai fisik umumnya masih berlaku untuk dokumen yang dicetak dan membutuhkan tanda tangan basah.BACA JUGA:Gugatan Tapal Batas Lebong-Bengkulu Utara di MK Segera Dicabut, Bupati: Diselesaikan Kemendagri
Cara Penggunaan E-Materai
Pertama, Akses platform penyedia e-materai resmi seperti situs atau aplikasi dari Peruri atau penyedia lain yang terdaftar.
Kedua, Registrasi atau masuk ke akun pengguna, jika sudah terdaftar.
Ketiga, Unggah dokumen digital yang akan ditempeli e-materai. Dokumen bisa berupa PDF atau format digital lain yang didukung.
Keempat, Tentukan posisi di mana e-materai akan ditempelkan. Biasanya di area yang relevan seperti di bagian tanda tangan atau bagian pengesahan dokumen.