Surat Cuti Bupati Kopli Sudah di Pemprov Bengkulu

SAMPAIKAN: Kabag Pemerintahan Setda Lebong, Heru Dana Putra saat menyampaikan, perihal surat pengajuan cuti Bupati Lebong--Foto: Fiki Susadi.Koranrb.id

Pasalnya, Wakil Bupati Lebong, tidak lagi ikut dalam kontestasi Pilkada Lebong 2024 ini.

“Selama Bupati cuti, berdasarkan undang-undang itu yang mewakilkan adalah Wakil Bupati,” tutupnya. 

Sementara itu, Karo Pemkesra Setda Pemprov Bengkulu, Ferry Ernez Parera, menjelaskan semua Kepala Daerah yang mengajukan cuti, saat ini masih beproses. 

Ditargetkan, 11 September 2024 mendatang izin cuti dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI sudah keluar.

BACA JUGA:KPU Provinsi Bengkulu Gencar Sosialisasikan Pilkada Damai

BACA JUGA:Bawaslu Awasi Ketat Penggunaan Fasilitas Negara Selama Tahapan Pilkada

“Sekarang masih proses. 7 hari sebelum penetapan calon surat izin cuti harus sudah keluar,” katanya.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Wali Kota.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan