3 Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Belum Memenuhi Syarat

Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sukard--Foto: Dokumen.Koranrb.Id

Setelah masa perbaikan, KPU Bengkulu Tengah akan kembali memverifikasi berkas perbaikan bapaslon yang di mulai 8 September hingga 14 September. 

BACA JUGA:9 September, 25 Anggota DPRD Bengkulu Tengah Dilantik, Dijadwalkan Siang Pukul 14.00 WIB

BACA JUGA:Anggaran DAK Fisik Sudah Masuk Kasda Rp 16,3 Miliar

Selanjutnya tahapan meminta masukan dan tanggapan dari masyarakat.  Setelah masukan dan tanggapan masyarakat, maka pihaknya akan kembali memverifikasi hingga tanggal 18 September. 

‘’Setelah semua tahapan itu, barulah penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah, tanggal 22 September. Sehari berikutnya, 23 September penetapan nomor urut calon,” demikian Sukardi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan