Bawaslu Bengkulu Selatan Surati Satpol PP dan Damkar

Komisioner Bawaslu Bengkulu Selatan M Arif Hidayat--Istimewa

KOTA MANNA, KORANRB.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Selatan bersurat ke Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan.

Lantaran saat ini ratusan alat peraga sosialisasi (APS) kampanye milik bakal calon Bupati dan Wakil Bupati serta partai politik bertebaran diberbagai sudut jalan di 11 Kecamatan Bengkulu Selatan.

APS tersebut bermacam-macam bentuk. Bebepara diantara dinilai Bawaslu Bengkulu Selatan telah menganggu tempat publik.

Menyikapi hal itu Komisioner Bawaslu Bengkulu Selatan M.Arif Hidayat mengatakan, aturan penertiban APS saat ini belum masuk ranah dari Bawaslu. 

BACA JUGA:Pentingnya Edukasi Anak Sejak Dini, Untuk Pertumbuhan Anak yang Lebih Baik

Sehingga pihaknya tidak punya kewenangan untuk melakukan penertiban dan sebagainya.

Namun demikian Bawaslu tetap memberikan pegawasan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan Pemilukada tahun 2024, termasuk soal APS yang saat ini bertebaran di sudut-sudut jalan.

Untuk itu Arif mengatakan untuk saat ini pihaknya bersurat ke Pemerintah daerah Bengkulu Selatan agar dapat menertibkan APS.

Pihak akan mendata APS tersebut melalui pengawas-pengawas Bawaslu di 11 Kecamatan Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Diduga Terlilit Hutang, Bujang Turan Lalang Nekat Tenggak Racun

“Kami (Bawaslu) data APS lalu akan kami kirim ke Satpol PP untuk meminta di tertibkan,” kata Arif.

Penertiban tersebut sambung Arif harus dilakukan. Dan yang paling berwenang adalah Satpol PP sebagai penegak Perda. Maka dari itu ia berharap tidak ada saling lempar soal tugas penertiban APS.

“Kami sampaikan secara baik dan bersurat ke Satpol PP,” ujar Arif.

Di tempat terpisah  Komisioner KPU Bengkulu Selatan Aspriantoni mengatakan, untuk saat ini penetapan calon bupati dan wakil bupati belum dilakukan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan