Ada Kabar Terbaru Kasus OTT Proyek BBWSS VIII
Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP. Sujud Alif Yulamlam--HERU/RB
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Masih Butuh THL, Untuk Kebutuhan Tenaga Teknis Umum
Sejauh ini, dalam perkara yang sempat membuat geger Kabupaten Kepahiang tersebut penyidik telah mengamankan Barang Bukti (BB) mencapai Rp300 juta.
Di dalamnya, telah ditetapkan 2 tersangka dalam perkara tersebut yakni, Ka (40) warga Desa Pagar Gunung Kecamatan Kepahiang sebagai pemilik rumah tempat OTT, yang juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan setingkat Kasi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang.
Kemudian, tersangka FR (29) warga Kelurahan Air Rambai Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong, yang disebut bekerja sebagai Tenaga Ahli (TA) DPR RI.
Pada saat OTT, ada beberapa Kades di lokasi tersebut.
BACA JUGA:Bencana Alam Hingga Isu Negatif Jadi Kewaspadaan Pemilu di Bengkulu Utara
OTT ini terkait pengerjaan proyek irigasi di 9 desa dengan jumlah 18 kelompok.
Adapun ke 9 desa yang dimaksud adalah, Desa Tanjung Alam 3 kelompok, Desa Air Hitam 2 kelompok, Desa Suro Lembak 3 kelompok, Desa Suro Muncar 2 kelompok.
Lalu, Desa Suro Ilir 1 kelompok. Kemudian Desa Bogor Baru 2 kelompok, Desa Kampung Bogor 3 kelompok, Desa Pagar Gunung 1 kelompok, dan Desa Permu Bawah 1 kelompok.
Kedua tersangka yang sudah ditetapkan dalam perkara ini, dikenakan pasal 11, pasal 12 e Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).