OPD Wajib Susun ABK Sebagai Dasar Penyaluran TPP Tahun 2025

Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST.-foto: dok/koranrb.id-

KORANRB.ID - Menjelang tahun anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong menerapkan kebijakan penting yang mewajibkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyusun Analisis Beban Kerja (ABK). 

Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pelaksanaan Analisis Jabatan (Anjab) yang akan digunakan sebagai dasar pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) pada tahun depan. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST mengungkapkan ABK merupakan alat penting dalam manajemen sumber daya manusia yang digunakan untuk mengukur dan menilai beban kerja yang diemban oleh setiap jabatan dalam sebuah organisasi. 

Tujuan utama dari penyusunan ABK adalah untuk memastikan bahwa beban kerja yang ditangani oleh pegawai sesuai dengan kapasitas dan kualifikasi mereka. 

“Dengan adanya ABK, Pemkab Rejang Lebong berharap dapat menciptakan sistem manajemen yang lebih transparan dan adil dalam penyaluran TPP,” beber Sekda.

BACA JUGA:2 Hari Tersisa! Tembus 3 Juta Pelamar CPNS, Cek Instansi Pusat dan Daerah Masih Sepi Peminat

BACA JUGA:Sudah Tanda Tangan Kontrak, 94 PPPK 2023 Segera Bertugas

Ia mengatakan, ABK juga berfungsi sebagai dasar yang objektif untuk menentukan besaran TPP, sehingga pembayaran tunjangan dapat dilakukan secara adil berdasarkan beban kerja yang sebenarnya. 

Selain itu, penyusunan ABK juga bertujuan untuk mendukung pelaksanaan Anjab yang efektif, memastikan bahwa setiap jabatan di setiap OPD memiliki deskripsi tugas dan tanggung jawab yang jelas dan sesuai dengan beban kerja yang ditentukan.

“Langkah pertama dalam penyusunan ABK adalah melakukan sosialisasi kepada seluruh OPD. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya ABK sebagai dasar penyaluran TPP. Sosialisasi ini mencakup penjelasan tentang tujuan, manfaat, serta prosedur penyusunan ABK yang harus diikuti oleh masing-masing OPD,” ungkapnya.

Setelah sosialisasi, setiap OPD diharapkan untuk mulai mengumpulkan data terkait beban kerja dan melakukan Evaluasi Jabatan (Evjab). 

Evjab adalah proses penilaian terhadap jabatan yang ada di dalam OPD, yang meliputi identifikasi tugas, tanggung jawab, serta kualifikasi yang dibutuhkan untuk setiap jabatan. Data dari Evjab ini akan menjadi bahan dasar untuk menyusun ABK.

BACA JUGA:Kabar Duka! Penyanyi Lawas Puput Novel Meninggal Dunia

BACA JUGA:Peringati September Hitam, Ini Pernyataan Sikap Koalisi Bengkulu Peduli HAM

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan