Kades dan Perangkat Desa Boleh Hadiri Kampanye Paslon Kepala Daerah

PESAN: Komisioner Bawaslu (kiri), M. Arif Hidayat sedang menyampaikan pesan terkait aturan Pilkada 2024.-foto: ist/koranrb.id-

KOTA MANNA, KORANRB.ID - Kepala desa (Kades) dan perangkat desa diperbolehkan hadir dalam kegiatan kampanye pasangan calon (Paslon) kepala daerah peserta Pilkada 2024.

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HPPH) Bawaslu, M. Arif Hidayat mengatakan, kades dan perangkat boleh hadir dalam kegiatan kampanye para paslon bupati dan wabup maupun paslon gubernur dan wagub.

Untuk itu para kades dan perangkat di setiap daerah khususnya di Kabupaten Bengkulu Selatan tidak perlu khawatir kena sanksi saat hadir dalam kegiatan kampanye.

"Boleh, dan hal itu tidak melanggar aturan dan tak akan dikenakan sanksi," kata Arif.

BACA JUGA:Suami Istri Pemenang Hadiah Umrah, Bakal Doakan Gubernur Rohidin dan Bos RBMG Muslimin di Depan Kakbah

BACA JUGA:Pemenang Hadiah Motor HUT RB ke 23, Mimi : Semuanya Tak Lepas dari Doa

Dijelaskannya, kades dan perangkat desa diperbolehkan hadir karena mereka punya hak untuk memilih. Berbeda dengan para ASN yang mempunyai aturan sendiri.

Kehadiran dalam lokasi kampanye bagi para kades menjadi wadah untuk mendengarkan penyampaian visi dan misi serta program yang ditawarkan paslon.

Jika mengetahui program paslon, tentu hal itu akan menjadi pertimbangan kades dan perangkat desa untuk menyalurkan hak suaranya. Mereka bisa menentukan pilihan berdasarkan program yang akan direalisasikan calon jika terpilih menjadi pemegang kewenangan di pemerintahan.

Kendati demikian, Arif tetap mengingatkan, keberadaan kades atau perangkat desa di lokasi kampanye peserta pilkada hanya sebatas hadir.

BACA JUGA:Rohidin-Meriani dan Helmi-Mian Tinggal Tunggu Penetapan

BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Selatan Surati Satpol PP dan Damkar

Para kades dan perangkat desa tetap tidak dibolehkan melakukan hal lain yang mengarah ke dukungan untuk paslon manapun di Pilkada 2024.

Kehadiran kades dan perangkat desa di lokasi kampanye peserta pilkada tidak boleh aktif. Apalagi mengajak atau mengarahkan dukungan terhadap paslon.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan