Bawaslu dan KPU Cek ke BPK, Pastikan TGR Salah Satu Bapaslon Bupati Kepahiang
Bawaslu dan KPU cek ke BPK, pastikan TGR salah satu bapaslon Bupati Kepahiang--heru/rb
KORANRB.ID - Komisioner Bawaslu Kabupaten Kepahiang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3KS) Asuan Toni, bersama dua Komisioner KPU Kepahiang Nurhasan dan Iin Gustiawan menyambangi BPK Perwakilan Bengkulu, Senin 9 September 2024.
Di sini, Bawaslu Kabupaten Kepahiang menjalankan tugasnya dari sisi pengawasan terkait adanya pengaduan masyarakat terhadap salah satu bakal calon di Pilkada 2024 Kepahiang.
Balon yang dimaksud, disebutkan masih memiliki Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sesuai temuan BPK RI.
"Sudah kita tindaklanjuti mengenai TGR salah satu Balon ini ke BPK Provinsi tadi (kemarin,red). Kita mendampingi sesuai fungsi pengawasan kita, sesuai dengan aduan masyarakat yang masuk ke KPU dan ditembuskan ke kita," ujar Asuan.
BACA JUGA:Tahun ini Pemkot Bengkulu Perbaiki 23 RTLH
BACA JUGA:Dukung Era Digital, Kampus Vokasi Terapkan Kurikulum Industri 4.0
Hasilnya? Kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepahiang, BPK membenarkan adanya TGR terhadap salah satu Balon yang akan melaju ke Pilkada.
Dari penjelasan BPK diketahui sudah berproses dan ditindaklanjuti.
"Menurut keterangan BPK, ini sudah ditindaklanjuti oleh yang bersangkutan," tambah Asuan.
Dalam hal status TGR ditindaklanjuti ini sendiri, ada 4 kategori yang ditetapkan BPK. Yakni, ditindaklanjuti, tidak ditindaklanjuti, ditindaklanjuti belum selesai dan ditindaklanjuti selesai.
BACA JUGA:Program Magang ke Jepang Kurang Diminati Warga Lebong
Apakah dapat berpengaruh terhadap proses pencalonan dari yang bersangkutan?
"Ini masih kita kaji, karena dari penjelasan dari BPK yang namanya TGR wajib ditindaklanjuti. Kasarnya, sampai meninggal pun maka TGR BPK mesti diturunkan kepada ahli warisnya," papar Asuan.