DPRD dan PWI Rejang Lebong Sepakat Berdamai Setelah Dilaksanakan Hearing Bahas Larangan Peliputan Wartawan

HEARING: Hearing antara PWI Rejang Lebong dan DPRD Rejang Lebong terkait insiden pengusiran awak media.-foto: humas dprd rl/koranrb.id-

CURUP, KORANRB.ID – Setelah sempat tertunda beberapa hari, akhirnya DPRD Rejang Lebong memfasilitasi rapat dengar pendapat (hearing) dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Rejang Lebong, Selasa, 10 September 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. 

Dalam hearing yang berlangsung hampir 1,5 jam tersebut, baik DPRD maupun PWI Rejang Lebong sepakat untuk berdamai atas miskomunikasi yang terjadi saat rapat paripurna istimewa pelantikan anggota DPRD Rejang Lebong periode 2024-2029 pada 26 Agustus 2024.

Hearing tersebut dipimpin langsung Ketua Sementara DPRD Rejang Lebong, Juliansyah didampingi Wakil Ketua Sementara, Pera Haryani dan Sekretaris DPRD Rejang Lebong, Rector Vande Armada, serta dihadiri 18 orang anggota DPRD Rejang Lebong. 

Sementara dari PWI Rejang Lebong hadir sekitar 15 orang pengurus dan anggota yang terdiri dari wartawan media cetak, televisi dan online.

Dalam hearing tersebut, Plt Ketua PWI Rejang Lebong Nur Muhammad menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya sudah menyampaikan surat somasi kepada Sekretariat DPRD Rejang Lebong guna meminta klarifikasi dan penjelasan terkait insiden pengusiran dan pelarangan kepada awak media saat melakukan peliputan paripurna istimewa beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Negara Kantongi Rp 31,5 Triliun dari Penjualan Materai, Dalam 5 Tahun Terakhir,

BACA JUGA:Pelamar CPNS 2024 di Instansi Sepi Peminat Tak Otomatis Lulus, Ini Penjelasan BKN

Ia mengatakan aksi yang dilakukan oleh panitia acara tersebut merupakan salah satu bentuk dari tindakan yang menghalangi tugas jurnalisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Padahal pasal 4 ayat 3 undang-undang tersebut secara tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. 

Bahkan pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

“Jadi maksud kami meminta untuk bisa bertemu dengan parang anggota dewan serta Sekretariat DPRD ini untuk meminta klarifikasi mengenai kejadian tersebut,” ungkap Nur.

Sementara itu, Juliansyah mengatakan, secara umum pihaknya tidak mengetahui persis mengenai kejadian tersebut dikarenakan saat insiden dirinya bersama 29 anggota DPRD Rejang Lebong hasil Pemilu 2024 lalu tengah dilantik. 

Namun dalam acara pelantikan tersebut, Ketua DPRD Rejang Lebong sebelumnya, yakni Mahdi Husen sempat menegaskan dalam rapat paripurna bahwa rapat paripurna istimewa tersebut terbuka untuk umum dan awak media dipersilakan untuk melakukan peliputan.

BACA JUGA:JPU Tetap Pada tuntutan, Perkara Tipikor Baznas BS Tinggal Tunggu Putusan

BACA JUGA:2 Terdakwa Tipikor Dana PNPM Air Napal Minta Keringanan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan