Siapkan Sanksi Denda Pembuang Sampah Sembarang

BERSERAKAN: Tumpukan sampah di Jalan Telaga Dewa Kelurahan Sukarami. --WEST JER TOURINDO/RB

BACA JUGA:CPNS Lebong Tembus 7.800 Pendaftar, Ratusan Berkas TMS

DLH Kota Bengkulu hanya bertanggung jawab untuk mengelola atau mengambil sampah dari kawasan komersil saja.

Seperti pertokoan, hotel, restoran, dan pasar.

Ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 yang mengatur tentang pengelolaan sampah di Kota Bengkulu.

Riduan juga menyebutkan demi kelancaran dan kebersihan Kota Bengkulu, ia meminta agar para Lurah memaksimalkan peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dalam menangani sampah di wilayah masing-masing.

BACA JUGA: Bengkulu Keluar dari 10 Inflasi Tertinggi Nasional

Kalaupun pihak kelurahan dan LPM masih terkendala dalam mengcover sampah di wilayah masing masing, ia tidak melarang jika menggunakan pihak ketiga dalam penanganan sampah atas dasar kesepakatan bersama warga setempat

“Demi kelancaran dan kebersihan kota Bengkulu silakan gunakan pihak ketiga.

Untuk retrebusi TPA Air Sebakul kita tunda, walaupun perdanya sudah ada,” pungkas Riduan.

Di tempat terpisah Lurah Kelurahan Bajak, Andi Sarpril, S.T mengatakan telah berhasil menangani masalah sampah di wilayahnya.

BACA JUGA:Baznas Kota Bengkulu Hentikan Bantuan Alat Usaha Bagi Pedagang Kecil

Hampir 2 tahun ini baik dari kelurahan, LPM dan para warga sudah menjalin kolaborasi yang sangat baik dalam penanganan sampah.

“Syukurnya mendekati 2 tahun ini kita sudah selesai masalah sampah, karena kolaborasi yang baik,” kata Andi.

Andi juga menjelaskan pengelolaan sampah yang dilakukan oleh Kelurahan Bajak sendiri melibatkan pihak ketiga, yang mana keputusan ini diambil secara bersama-sama pada awal 2023 lalu.

“Dari hasil rapat warga sepakat untuk sampah diserahkan ke pihak ketiga, begitu juga dengan LPM mereka sepakat dan buat MoU dengan pihak ketiga,” kata Andi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan