Bawaslu Kepahiang Awasi Ketat Potensi Pelanggaran Pilkada 2024
Bawaslu Kepahiang awasi ketat potensi pelanggaran Pilkada 2024--Heru/RB
KORANRB.ID - Bawaslu Kabupaten Kepahiang pastikan akan awasi secara ketat segala bentuk potensi pelanggaran Pilkada 2024.
Mulai saat ini, di mana tahapan Pilkada sudah berjalan pada masa verifikasi berkas bakal pasangan calon, hingga nantinya berakhir sampai kepada penetapan pemenang Pilkada 2024.
Semua elemen masyarakat, juga dapat berpartisipasi aktif mengawasi jalannya tahapan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Kepahiang.
Apa pun, semua bentuk indikasi pelanggaran dapat dilaporkan langsung ke sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepahiang di jalan SMAN 1 Kepahiang Kelurahan Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang.
BACA JUGA:Dana Banpol Tahap II Dicairkan November 2024
BACA JUGA:Pilkada 2024, Kejari Fokus Pengawasan Netralitas ASN
Di tingkat kecamatan, desa/kelurahan, pelaporan juga dapat dilayangkan ke sekretariat Panwascam dan ke petugas Pengawas Kelurahan Desa (PDK). Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat meyakinkan, semua laporan akan diproses oleh petugas di lapangan.
"Tak perlu khawatir, kita terima semua apa pun itu bentuk laporan terkait indikasi pelanggaran tahapan Pilkada. Silahkan sampaikan," ujar Mirzan.
Seperti indikasi pelanggaran dalam tahapan Verifikasi Faktual (Verfak) terhadap KTP dukungan calon independen dan Pencocokan Data Pemilih (Coklit), yang sedang berlangsung saat ini.
BACA JUGA:3 Paslon Bupati-Wabup Bengkulu Tengah Sudah Mengembalikan Perbaikan Berkas
BACA JUGA:Sudah Terpasang 100 Unit, Bapenda Usulkan 100 Tapping Box Tambahan
"Partisipasi masyarakat ikut mendukung langkah pengawasan, yang kita lakukan. Laporkan saja di Posko pengaduan kawal hak pilih yang sudah kita siapkan," tambah Mirzan.
Terkait pelaporan, sesuai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 tahun 2022 pasal 15 ayat 3 disebutkan, pengajuan laporan dugaan pelanggaran Pemilu dari masyarakat harus memenuhi usnur syarat formil dan material.
Syarat formil meliputi, nama dan alamat pelapor, pihak pelapor dan waktu menyampaikan laporan tidak melebihi jangka waktu yang telah ditentukan.
Di sini, waktu yang dimaksud tertera pada pasal 8 ayat 3 adalah, paling lama 7 hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.
BACA JUGA:Satgas Mafia Tanah Selamatkan 122 Sertifikat dan Tetapkan 8 Tersangka
BACA JUGA:Siapkan Sanksi Denda Pembuang Sampah Sembarang
Adapun syarat materil, tercantum dalam pasal 15 ayat 4 adalah, dalam menyampaikan dugaan pelanggaran Pemilu, selain waktu dan tempat juga harus dilampirkan uraian kejadian pelanggaran serta bukti. Bisa berupa rekaman, video, gambar atau bukti lainnya.
Kemudian, yang mesti dipahami adalah dalam pengajuan laporan ada jedah waktu pelaporan yang disampaikan.