Kasus Pembebasan Jalan Tol Masih Tunggu Hasil Audit BPKP

Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, SH.--Istimewa

BENGKULU, KORANRB.ID – Sudah lama tak terdengar kabar perkembangan penyelidikan dugaan korupsi pembebasan lahan jalan tol ruas Bengkulu-Taba Penanjung, yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati Bengkulu).

Selasa 10 September 2024, Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, SH mengungkapkan saat ini mereka masih menunggu hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu.

“Saat ini tim Kejati Bengkulu memang belum menetapkan tersangka. Sebab kerugian negara belum selesai dihitung,” ungkap Danang Prasetyo.

Kejati Bengkulu terus berkoordinasi dengan BPKP terkait audit kerugian negara, khususnya nominal dan rincian kerugian Negara.

BACA JUGA:3 Terdakwa Tipikor Dana BOS MAN 2 Kepahiang Jalani Sidang Perdana

Sebab terdapat perbedaan pendapat terkait audit kerugian negara antara penyidik dan BPKP. 

“Kita punya tim audit sendiri dan BPKP memang legal untuk menghitung KN. Di sanalah ada perbedaan perhitungan,” terang Danang. 

Kasus dugaan tipikor ini fokus pada kasus pembebasan lahan jalan tol. 

Ada beberapa modus mencuat.

BACA JUGA:Penyaluran PKH dan BPNT 4.856 Warga Kurang Mampu Terhambat

Salah satunya diduga adanya markup atau penambahanan biaya pada komponen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP) dan biaya notaris yang seharusnya tidak termasuk dalam komponen pembebasan lahan.

“Kasus yang menyita perhatian ini memiliki modus salah satunya tindakan markup,” jelas danang. 

Selain kerugian Negara, pendalaman sudah dilakukan dan mendapati berapa temuan. 

Salah satunya dugaan indikasi kasus korupsi pada ganti rugi tanam tumbuh tersebut berada di beberapa titik sepanjang lahan di area pembanguman Tol tahap pertama yaitu Bengkulu - Taba Penanjung.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan