3 Terdakwa Tipikor Dana BOS MAN 2 Kepahiang Jalani Sidang Perdana
3 terdakwa dugaan korupsi BOS MAN 2 Kepahiang saat mengikuti sidang perdana dengan agenda dakwaan.--WEST JER TOURINDO/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – 3 terdakwa dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kepahiang, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa 10 September 2024.
Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Paisol, SH.
Perkara ini menyeret mantan Kepala MAN 2 Kepahiang Drs. Abdul Munir, M.Pd, mantan bendahara Eka Puspa Dewi, mantan kepala TU Ujang Supardi.
BACA JUGA:Olah TKP Terakhir Pembunuhan di Jalan Bali
Ketiga-tiganya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Febrianto Ali Akbar, SH menerangkan JPU mendakwa 3 terdakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi “Secara primair kita kenakan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3), Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ungkap Febrianto pada RB 10 September 2024.
Selain secara primair juga JPU turut mendakwa terdakwa dengan dakwan Subsidair.
“Secara Subsidiar Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” paparnya.
BACA JUGA:Bawaslu Kepahiang Awasi Ketat Potensi Pelanggaran Pilkada 2024
Kenapa JPU memberikan dakwan tersebut? pasalnya 3 terdakwa diduga telah melakukan tindakan yang merugikan negara hingga Rp681 juta dan banyak hal yang memberatkan ketiga terdakwa.
“Kita dakwa para terdakwa dengan pasal yang sesui dengan tindakan mereka,” jelas Febrianto.
Di akhir sidang Penasihat Hukum terdakwa Abdul Munir, Amirul Dede Saputra, SH menerangkan pada sidang dakwan ini PH sedang mencermati serta menganalisa atas pemberian dakwan pada kliennya.
“Kita tidak mengajukan eksepsi dan akan fokus pada keterangan saksi pada sidang berikutnya,” ungkap Amirul.